ASPEK HUKUM HIBAH SEBAGAI SUATU PERJANJIAN
Dasar Hukum
Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata
Hibah/penghibahan (schenking) adalah suatu persetujuan/perjanjian, dengan/dalam mana pihak yang menghibahkan (schenker), pada waktu ia masih hidup, secara cuma-cuma (om niet) dan tak dapat ditarik kembali, menyerahkan/melepaskan sesuatu benda kepada/demi keperluan penerima hibah (begiftidge) yang menerima penyerahan/penghibahan itu.
CAKUPAN YANG BERKAITAN DENGAN HIBAH SEBAGAI SUATU PERJANJIAN, meliputi:
- Yang dapat dihibahkan hanya benda yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada itu.
- Antara suami-isteri penghibahan dilarang, kecuali mengenai hadiah atau pemberian benda bergerak yang bertubuh (roerende en lichamelijke voorwerpen) dan harganya tidak seberapa, dengan mengingat / memperhatikan kemampuan penghibah. Yang dapat diberikan antara suami-isteri itu hanya benda bergerak yang bertubuh, tidak termasuk penghibahan mengenai kertas-kertas berharga (geldswaardige papieren)
- Penghibahan kepada lembaga-lembaga umum atau keagamaan (openbare of godsdienstige gestichten) hanya sah setelah oleh presiden atau pejabat/penguasa yang ditunjuk olehnya kepada pengurus lembaga-lembaga tersebut diberi kekuasaan untuk menerima hibahan itu.
- Baik notaris maupun saksi-saksi dari sesuatu akta hibah tidak boleh menikmati suatu dari pada akta yang dibuat di hadapan / disaksikan oleh mereka sendiri.
- Akta hibahan itu harus dibuat secara otentik (notarieel) demikian pula halnya dengan akta penerimaan hibahan yang bersangkutan bila akta pemberian dan penerimaannya dibuat secara terpisah.
- Jika sesuatu akta hibah karena adanya cacad (gebrek) dalam bentuk (vorm), maka hibahan itu batal (nietig) demi hukum, dan cacadnya itu tidak dapat diperbaiki dengan suatu akta penegasan (bevestiging), melainkan harus dibuat akta hibah yang baru.
- Pasal 1684 KUHPerdata dan Pasal 103 – dan seterusnya KUHPerdata tentang hak dan kewajiban suami dan isteri, mengatur tentang hibahan kepada wanita bersuami, sedangkan Pasal 1685 KUHPerdata mengenai hibahan kepada anak-anak di bawah umur (belum dewasa), baik yang berada di bawah kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) ataupun yang berada di bawah perwalian (voogdij)
Sebagai suatu perikatan/perjanjian maka suatu hibah hanya dapat ditarik kembali atau dihapuskan (te niet gedaan), dengan alasan – alasan:
- Jika syarat-syarat yang tercantum dalam akta yang bersangkutan tidak dipenuhi ;
- Jika penerima hibah bersalah melakukan atau turut melakukan kejahatan yang bertujuan untuk membunuh penghibah atau kejahatan lain terhadap penghibah ;
- Jika penerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan (levensonderhoud) kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin.
Berdasarkan Pasal 1693 KUHPerdata maka ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPerdata (dan seterusnya berkaitan dengan HIBAH) tidak mengurangi/tak merubah berlakunya apa yang ditetapkan dalam Pasal 139 KUHPerdata tentang pemberian (giften) pada perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden).