POLITIK HUKUM INDONESIA
DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Politik hukum Indonesia sangat berkaitan dengan realita sosial dan tradisional yang terdapat di dalam negara Indonesia (faktor internal), serta politik hukum internasional (faktor eksternal). Faktor internal antara lain meliputi latar belakang sejarah, kebudayaan dan adat – istiadat, serta cita – cita masyarakat atau bangsa Indonesia. Perkembangan kehidupan berbangsa da bernegara di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi sekarang ini mengalami perubahan yang sangat besar terutama dalam rangka mewujudkan tujuan gerakan reformasi yang diimplementasikan dengan beberapa kali dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang – Undang Dasar 1945.
Namun demikian, meskipun terhadap Undang – Undang Dasar 1945 telah dilakukan amandemen beberapa kali, orientasi pembangunan hukum harus tetap mencerminkan / merefleksikan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 (a reflection of willing to nicrease continually the Indonesians’ prosperity which is just and well distributed, to develop a social life and carry out a developed a democratic and democratic country based on Pancasila and 1945 Constitution). Pancasila merupakan dasar filsafat dan sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan dan arah politik hukum penguasa (rejim) untuk mempertahankan kekuasaannya. Dengan perkataan lain, Pancasila tidak diposisikan sebagai pandangan hidup (way of life) bangsa dan negara Indonesia, melainkan direduksi dan dimanipulasi demi kepentingan politik rajim yang berkuasa. Begitu pula, peranan politik hukum pemerintah dalam pembangunan hukum nasional pada hakekatnya tidak lagi bertujuan untuk “menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.
Pembangunan hukum nasional dalam negara hukum Indonesia adalah berlandaskan pada sumber tertib hukum negara yaitu cita – cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita – cita hukum serta cita – cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang diformulasikan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasarb 1945. Namun harus diakui bahwa pada era Reformasi sekarang ini, pasca lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa rejim Orde Baru, sama sekali tidak ada konsep yang jelas mengenai pedoman arah dan tujuan pembangunan hukum nasional. Bahkan terdapat kecenderungan adanya peraturan perundang – undangan produk lembaga eksekutif (pemerintah) dan lembaga legeslatif (Dewan Perwakilan Rakyat) yang tidak mencerminkan semangat reflormasi dan nilai – nilai demokrasi yang bersifat universal.