
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Membaca Legislasi Anti Korupsi sebagai Cermin Politik Hukum
Sejarah legislasi anti korupsi di Indonesia tidak dapat dibaca secara memuaskan sebagai narasi linear tentang kemajuan teknis pembuatan undang-undang. Membaca sejarah tersebut secara historis-kritis mengharuskan penggunaan lensa politik hukum yang menempatkan setiap produk legislasi sebagai ekspresi dari konfigurasi kekuasaan tertentu pada periode dihasilkannya. Politik hukum, dalam pengertian Moh. Mahfud MD, merujuk pada arah kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, yang mencakup pula pemilihan tentang hukum mana yang perlu dicabut, dipertahankan, atau dibentuk baru agar sesuai dengan nilai-nilai yang hendak diwujudkan. Dalam kerangka ini, setiap undang-undang anti korupsi yang pernah dihasilkan di Indonesia merupakan artefak politik yang mencerminkan tidak hanya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, tetapi juga batas-batas komitmen tersebut yang ditentukan oleh kepentingan kekuasaan yang dominan pada zamannya.
Proposisi mendasar yang memandu pembacaan historis dalam subbab ini adalah bahwa regulasi anti korupsi dan korupsi itu sendiri merupakan dua fenomena yang berkembang bersama dalam hubungan yang dialektis, bukan antagonis secara sederhana. Negara yang memproduksi regulasi anti korupsi adalah negara yang sama yang menghasilkan kondisi-kondisi bagi korupsi untuk berkembang: melalui monopoli kewenangan perizinan, sentralisasi pengambilan keputusan, opasitas dalam pengelolaan anggaran, dan reproduksi elite yang mengendalikan baik sumber daya negara maupun proses pembentukan hukum. Memahami ketegangan antara regulasi formal dan praktik kekuasaan nyata merupakan kunci untuk mengevaluasi secara kritis mengapa berbagai undang-undang anti korupsi yang telah dihasilkan dalam tujuh dekade lebih sejarah Indonesia tidak berhasil membendung korupsi secara struktural.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
