
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Negara Hukum sebagai Pelindung Diskresi yang Sah
Kejelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi bukan sekadar kepentingan pejabat publik yang ingin terlindungi dari risiko pidana atas keputusan yang diambilnya dalam kondisi ketidakpastian. Kejelasan tersebut merupakan kepentingan publik yang lebih luas karena menentukan apakah pejabat yang dipercaya untuk mengelola sumber daya dan kewenangan publik akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan terbaik tentang kepentingan publik, ataukah berdasarkan kalkulasi risiko pidana personal yang sering kali menghasilkan keputusan yang aman secara hukum namun tidak optimal secara substantif. Negara yang tidak mampu membedakan secara terang antara koruptor yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan pejabat yang membuat keputusan administratif yang keliru namun jujur, adalah negara yang menghadapi risiko kehilangan aparatur yang bersedia dan mampu mengambil keputusan sulit yang dibutuhkan oleh kepentingan publik.
Pemberantasan korupsi yang konsisten dengan prinsip negara hukum bukan pemberantasan yang menggunakan hukum pidana sebagai instrumen tunggal dan serba-bisa untuk merespons segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan kekuasaan publik. Pemberantasan yang demikian mengkhianati prinsip proporsionalitas yang menjadi inti dari negara hukum itu sendiri. Respons yang proporsional mensyaratkan bahwa penyimpangan administratif diselesaikan melalui mekanisme administratif, penyimpangan yang mengandung unsur koruptif diselesaikan melalui mekanisme pidana, dan batas antara keduanya ditentukan oleh doktrin yang jernih, diterapkan oleh hakim yang kompeten dan konsisten, serta dapat diprediksi oleh pejabat publik yang mengemban tanggung jawab pengambilan keputusan. Pada titik inilah negara hukum membuktikan komitmennya: bukan hanya pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pada perlindungan terhadap setiap warga, termasuk pejabat publik, dari kriminalisasi yang tidak adil dan tidak proporsional.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

