Epistemologi sebagai Fondasi Cara Mengetahui dalam Ilmu Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Epistemologi sebagai Fondasi Cara Mengetahui dalam Ilmu Hukum

Epistemologi, sebagai cabang filsafat yang menyelidiki hakikat, sumber, dan batas pengetahuan, memiliki relevansi yang sering diabaikan dalam diskursus hukum praktis namun sangat menentukan dalam pengembangan ilmu hukum yang matang. Dalam konteks ilmu hukum, epistemologi bukan sekadar pertanyaan abstrak tentang apa yang dapat diketahui, melainkan pertanyaan konkret tentang bagaimana seorang akademisi atau praktisi hukum mengetahui bahwa suatu aturan berlaku, bahwa suatu praktik merugikan masyarakat, atau bahwa suatu kebijakan pemberantasan korupsi efektif. Pilihan epistemologis menentukan metode, dan pilihan metode menentukan kualitas pengetahuan yang dihasilkan.

Dalam kajian pemberantasan korupsi, ketidakjelasan epistemologis menghasilkan dua kecenderungan yang sama-sama berbahaya. Pertama, pendekatan yang terlalu normatif dan legalistik, yang memperlakukan korupsi semata sebagai masalah kepatuhan terhadap aturan tanpa memeriksa apakah aturan tersebut bekerja dalam kenyataan. Kedua, pendekatan yang terlalu empiris tanpa fondasi normatif, yang menghasilkan deskripsi fenomena korupsi tanpa kapasitas untuk mengajukan standar normatif yang dapat membimbing reformasi. Fondasi epistemologis yang jelas memungkinkan peneliti dan pembuat kebijakan untuk memilih pendekatan yang tepat sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, menghindari reduksionisme metodologis yang berujung pada analisis yang parsial dan tidak produktif.

Pertanyaan epistemologis mendasar dalam studi pemberantasan korupsi mencakup: dari sumber pengetahuan mana kita dapat mengetahui bahwa suatu tindakan termasuk korupsi?; bagaimana kita mengukur keberhasilan atau kegagalan rezim hukum antikorupsi?; dan apakah pemahaman tentang korupsi dapat dipisahkan dari konteks budaya dan struktural di mana korupsi itu beroperasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tidak tunggal, melainkan bergantung pada pilihan epistemologis yang diambil, yakni apakah seseorang berpijak pada tradisi normatif, empiris, atau pendekatan socio legal yang mengintegrasikan keduanya dalam bingkai yang lebih komprehensif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed