
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
KEADILAN DISTRIBUTIF, KOREKTIF DAN KEHANCURAN AKIBAT KORUPSI
Filsuf Aristoteles membedakan dua bentuk keadilan, yaitu keadilan distributif berkenaan dengan pembagian keuntungan dan beban sosial secara proporsional berdasarkan kontribusi, kebutuhan, atau hak yang sah. Sedangkan keadilan korektif berkenaan dengan pemulihan keseimbangan yang terganggu, baik dalam transaksi sukarela maupun yang dipaksakan. Kedua bentuk keadilan ini memiliki asumsi dasar yang sama: bahwa sumber daya, kesempatan, dan perlakuan negara harus didistribusikan berdasarkan standar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan berdasarkan kedekatan personal atau kekuatan ekonomi. Suatu paradoks di Indonesia dimana keadilan tidak didstribusikan secara merata dan setara, menjadi permasalahan yang terus – menerus dipertentangkan karena Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) kehidupan berbangsa dan bernegara tidak sungguh – sungguh dijadikan parameter pendistribusian keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Secara massif korupsi pasti menghancurkan kedua fundamen konsep keadilan Aristotelian tersebut, baik keadilan distributif maupun keadilan korektif. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor yang membayar suap dan upeti apalagi dibungkus dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan kepada yang menawarkan kualitas terbaik dengan harga paling efisien, maka keadilan distributif dilanggar karena sumber daya publik dialihkan berdasarkan relasi koruptif sebab pada saat itu telah terjadi berbagai bentuk perilaku koruptif terutama nepotistive corruption. Pada saat pelaku korupsi yang merupakan criminal offender memperoleh perlakuan hukum yang berbeda karena memiliki koneksi politik atau kekuatan finansial untuk membeli impunitas, maka keadilan korektif pun runtuh, semangat penegakan hukum jargon omong – kosong yang absurd. Implikasi kondisi yang demikian mengakibatkan ketimpangan struktural bukan hanya soal ekonomi melainkan juga soal kepercayaan warga terhadap kapasitas negara untuk berlaku adil dan tidak memihak (impartial).
John Rawls mengintrodusir analisis keadilan pada level yang lebih mendalam dengan teorinya tentang keadilan sebagai fairness. Dalam buku yang berjudul A Theory of Justice (1971), Rawls menyebutkan dua prinsip yang lahir dari posisi asali (murni dan tidak berubah) di balik “tirai ketidaktahuan”: 1) prinsip kebebasan dasar yang setara bagi semua warga, 2) kedua, prinsip perbedaan yang memperkenankan ketimpangan hanya apabila ketimpangan tersebut menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Kerangka Rawlsian ini secara langsung mengkriminalisasi korupsi dalam tataran filosofis. Tidak ada rasionalisasi yang mampu membuat praktik koruptif konsisten dengan prinsip perbedaan Rawls, karena korupsi justru memindahkan sumber daya dari mereka yang paling membutuhkan kepada mereka yang sudah memiliki akses dan kekuasaan. Korupsi adalah antitesis dari struktur dasar masyarakat yang adil sebagaimana dibayangkan Rawls. Basis pemikiran Rawls sangat nyata terjadi di negara Indonesia sampai sekarang ini, dimana kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) yang berada di lingkaran pusaran kekuasaan mendapat fasilitasi berlebihan, sementara kelompok rentan kelas bawah diabaikan hak – hak konstitusionalnya. Perilaku diskriminatif yang dipertontonkan pemerintah seperti itu dapat menimbulkan conflict culture yang menjadi tradisi dan berpotensi menjadi budaya pertempuran berkepanjangan. Kenyataan demikian sesuai pendapat Thorsten Sellin yang secara gradual dan substansial menjelaskan bahwa semua culture conflict merupakan konflik dalam nilai sosial, kepentingan dan norma. Konflik norma tingkah laku dapat timbul karena adanya perbedaan cara dan nilai sosial yang berlaku diantara kelompok – kelompok.[1] Bahkan lebih ekstrim lagi Hamid Awaludin menegaskan, “Adalah ironi bagi bangsa ini, di satu sisi praktek korupsi makin mewabah, di sisi lain berbagai soal dengan segala dimensi dan implikasinya tetap saja melilit. Persoalan kian parah karena banyak praktek korupsi, yang kian sulit disentuh hukum. Malah, apparat penegak hukum sendiri yang terkesan melindungi tersangka, khususnya pada penegak hukum yang dicurigai. Ada semacam persekongkolan sistematis untuk melindungi sesama warga korps”.[2]
[1])Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana. Persfektif, Teoritis dan Praktik, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 2012, hlm. 331
[2])Hamid Awaludin, Mengadili Akal Sehat, Penerbit Cahaya Timur, Jakarta, 2008, hlm. 118
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
