KETEGANGAN KONSTITUSIONAL: POLITIK KEKUASAAN VERSUS PRINSIP NEGARA HUKUM

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

KETEGANGAN KONSTITUSIONAL: POLITIK KEKUASAAN VERSUS PRINSIP NEGARA HUKUM

 

Analisis kritis terhadap perkembangan negara hukum di Indonesia tidak dapat mengabaikan ketegangan yang terus berulang antara kepentingan politik kekuasaan dan prinsip prinsip konstitusional antikorupsi. Ketegangan ini bukan semata fenomena pasca reformasi, melainkan merupakan warisan struktural dari sistem politik yang selama Orde Baru memfungsikan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai pembatas kekuasaan. Transisi demokratis yang dimulai pada 1998 tidak secara otomatis mengubah orientasi tersebut; yang berubah adalah mekanisme distribusi rent koruptif yang kini beroperasi dalam kerangka multipartai dan desentralisasi.

Pelemahan institusional KPK pasca Revisi UU KPK 2019 menjadi contoh paling konkret bagaimana intervensi legislatif dapat mengikis independensi lembaga antikorupsi tanpa harus menghapusnya secara formal. Penempatan KPK sebagai bagian dari cabang eksekutif, pemberlakuan tes wawasan kebangsaan yang berujung pada pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik berintegritas tinggi, serta mekanisme perizinan penyadapan yang berpotensi menimbulkan kebocoran informasi, semuanya mereduksi kapasitas operasional KPK secara signifikan. Implikasi konstitusionalnya adalah bahwa mandat antikorupsi yang seharusnya bersifat permanen dan tidak tergantung pada komposisi kekuasaan politik ternyata rentan terhadap rekayasa legislatif yang dimotivasi kepentingan.

Dari perspektif socio legal, pelemahan institusional ini mencerminkan fenomena yang oleh Tom Ginsburg dan Aziz Huq disebut sebagai constitutional retrogression: kemunduran konstitusional yang terjadi bukan melalui kudeta atau penghapusan konstitusi, melainkan melalui serangkaian perubahan inkremental yang secara kumulatif mengikis substansi demokrasi konstitusional. Setiap langkah pelemahan tampak legal karena melalui prosedur yang sah, namun secara keseluruhan mengarah pada erosi komitmen konstitusional pemberantasan korupsi. Inilah yang menjadikan pelemahan institusional lebih berbahaya daripada pelanggaran hukum terang terangan, karena sulit digugat secara formal namun dampaknya sangat merusak (highly destructive).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed