NEGARA HUKUM DALAM KONSTITUSI INDONESIA: PASAL 1 AYAT 3 DAN IMPLIKASINYA

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

NEGARA HUKUM DALAM KONSTITUSI INDONESIA: PASAL 1 AYAT 3 DAN IMPLIKASINYA

Ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini, yang dimasukkan melalui amandemen ketiga pada tahun 2001, bukan sekadar deklarasi formal. Pernyataan tersebut merupakan klausula konstitutif yang menetapkan basis normatif seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara. Tiga implikasi substansial mengalir dari ketentuan ini: supremasi hukum sebagai penolakan terhadap kekuasaan yang melampaui batas normatif, pembatasan kekuasaan sebagai mekanisme pencegahan absolutisme, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan substantif dari penyelenggaraan negara.

Supremasi hukum (supremacy of the law) dalam pengertian konstitusional Indonesia tidak berhenti pada formalitas hierarki norma. Supremasi hukum menuntut bahwa setiap tindakan pejabat negara dapat diuji legalitasnya, bahwa tidak ada organ negara yang berada di atas hukum, dan bahwa norma konstitusi menjadi tolok ukur terakhir validitas setiap kebijakan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi memiliki peran sentral dalam mewujudkan supremasi ini. Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tindakan tersebut bukan sekadar teknis yudisial, melainkan penegasan bahwa kehendak lembaga legislatif sekalipun harus tunduk pada prinsip konstitusional yang lebih tinggi.

Hubungan antara negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih bersifat struktural dan bukan aksidental. Negara hukum mensyaratkan bahwa kewenangan publik dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan patronase atau kepentingan pribadi. Dengan demikian, korupsi sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi merupakan kontradiksi langsung terhadap prinsip negara hukum. Tidak ada negara hukum yang dapat berfungsi secara koheren apabila aparatus negara yang seharusnya menjalankan hukum justru menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Doktrin  tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu doktrin yang menentukan bahwa  penyelenggaraan  suatu pemerintahan harus dikelola secara baik, benar dan penuh integritas sesuai dengan prinsip – prinsip mendasar negara hukum. Good governance dapat diartikan sebagai suatu proyek sosial, hukum dan pemerintahan, yang melibatkan sektor negara, rakyat dan pasar, yang berisikan ketentuan yang mengatur hubungan antara unsur – unsur pemerintah, parlemen, pengadilan dan rakyat, dan lain – lain yang berkaitan dengan pengendalian pemerintahan. Good corporate governance lebih merupakan proses, bukan tujuan, ketika pemerintah mengelola suatu negara dan pemerintahan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed