Implikasi Konstitusional: Negara Hukum, Pemisahan Kekuasaan, dan Keseimbangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Implikasi Konstitusional: Negara Hukum, Pemisahan Kekuasaan, dan Keseimbangan

Dalam perspektif prinsip negara hukum yang dianut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap perubahan desain kelembagaan yang mempengaruhi kapasitas penegakan hukum harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap jaminan bahwa tidak ada seorang pun dan tidak ada institusi mana pun yang berada di atas hukum. Revisi UU KPK berimplikasi pada prinsip ini dalam dua arah yang saling memperkuat. Pertama, melemahnya independensi KPK secara struktural mengurangi kemampuan negara untuk menegakkan hukum anti korupsi terhadap aktor-aktor yang memiliki koneksi kuat dengan cabang kekuasaan yang kini memiliki pengaruh lebih besar terhadap operasional KPK. Kedua, pelemahan ini mengirimkan sinyal kepada seluruh ekosistem penegakan hukum bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi bersifat kondisional dan dapat diperlemah ketika kepentingan elite terancam, sebuah sinyal yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Dalam perspektif pemisahan kekuasaan, perubahan ini menciptakan ketidakseimbangan yang problematis. Rasionalitas checks and balances dalam sistem ketatanegaraan modern tidak hanya beroperasi di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pengertian klasik Montesquieu, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen yang sengaja dirancang untuk mengoreksi kegagalan mekanisme akuntabilitas konvensional. Ketika lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap korupsi di semua cabang kekuasaan ditempatkan di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan yang diawasinya, prinsip pengawasan yang diawasi sendiri mengalami kontradiksi internal yang fundamental. Dalam bahasa yang lebih sederhana: lembaga yang bertanggung jawab mengawasi kekuasaan tidak dapat efektif apabila dikontrol oleh kekuasaan yang diawasinya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed