
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
KPK dalam Arsitektur Konstitusional Negara Hukum Indonesia
Pemahaman yang utuh tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan polemik yang melingkupi revisi undang-undangnya tidak dapat dibangun tanpa terlebih dahulu menetapkan secara tegas posisi konstitusional lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KPK bukan lembaga biasa dalam pengertian birokratis. Kelahirannya melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan respons konstitusional terhadap kegagalan sistemik lembaga penegak hukum konvensional dalam memberantas korupsi yang telah mengakar selama puluhan tahun. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menempatkan KPK sebagai lembaga negara yang lahir dari semangat reformasi konstitusional dan berfungsi sebagai bagian dari sistem checks and balances yang diperluas, melampaui trias politica klasik, untuk menjawab kebutuhan negara hukum modern yang menghendaki akuntabilitas kekuasaan yang lebih komprehensif dan efektif.
Rasionalitas pembentukan lembaga independen dalam negara hukum bertumpu pada satu premis yang secara empiris telah terbukti berulang kali: beberapa fungsi kenegaraan tidak dapat dijalankan secara efektif apabila bergantung pada hierarki kelembagaan yang langsung berada di bawah kendali cabang kekuasaan yang hendak diawasinya. Lembaga independen, dalam konsepsi teori ketatanegaraan modern, adalah solusi institusional untuk masalah regulatory capture dan intervensi politik dalam fungsi yang menuntut imparsialitas. Independensi KPK bukan hak istimewa kelembagaan yang bersifat permanen tanpa kondisi, melainkan syarat fungsional yang melekat pada mandat yang diberikan kepadanya: tanpa independensi yang riil, KPK kehilangan kapasitas untuk menjalankan fungsinya yang paling esensial, yaitu menindak korupsi tanpa membedakan pelaku berdasarkan afiliasi politik atau posisi kekuasaan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
