Normalisasi Korupsi dalam Praktik Sosial

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Normalisasi Korupsi dalam Praktik Sosial

Normalisasi adalah proses sosiologis di mana suatu tindakan yang semula dipersepsikan sebagai penyimpangan secara bertahap kehilangan muatan deviansnya dan diserap ke dalam repertoar kebiasaan sosial yang diterima. Durkheim menunjukkan bahwa suatu perilaku menjadi ‘normal’ bukan karena intrinsik baik atau buruk, melainkan karena frekuensi dan konteks kemunculannya membangun ekspektasi kolektif tertentu. Merton, melengkapi kerangka ini, menjelaskan bahwa ketika tujuan sosial dianggap sah namun sarana formal untuk mencapainya tidak memadai atau tidak terjangkau, individu akan beradaptasi dengan cara-cara alternatif yang melampaui batas norma formal. Korupsi, dalam optik Mertonian, adalah adaptasi inovatif terhadap struktur peluang yang timpang.

Praktik suap dalam pengurusan perizinan, gratifikasi kepada aparatur pengadaan barang dan jasa, serta patronase dalam rekrutmen jabatan publik telah mengalami normalisasi yang sangat dalam di berbagai sektor birokrasi. Normalisasi ini tidak berlangsung secara mendadak, melainkan melalui akumulasi pengulangan yang membentuk ekspektasi bersama. Ketika seorang pelaku usaha menyerahkan sejumlah uang kepada petugas instansi untuk mempercepat izin yang secara hukum merupakan haknya, tindakan itu perlahan tidak lagi dipersepsikan sebagai suap, melainkan sebagai service charge informal yang dianggap lumrah. Heidenheimer dan Johnston menyebut fenomena ini sebagai zona ‘korupsi putih’: perilaku koruptif yang oleh opini publik tidak lagi dipandang sebagai kejahatan serius karena telah menyatu dengan praktik sosial yang berlaku.

Normalisasi semakin diperkuat oleh logika relasi kekuasaan yang asimetris. Donald Black mencatat bahwa dalam situasi di mana jarak sosial antara warga negara dan aparatur kekuasaan sangat besar, hukum formal cenderung digantikan oleh mekanisme informal yang memiliki rasionalitasnya sendiri. Warga yang bergantung pada diskresi pejabat untuk memperoleh layanan atau akses sumber daya tidak memiliki posisi tawar untuk menolak permintaan tidak resmi. Ketundukan ini, ketika berlangsung secara massal dan berulang, menciptakan struktur pertukaran informal yang berkarakter kelembagaan, meskipun sepenuhnya ilegal. Dampak terhadap efektivitas penegakan hukum bersifat melemahkan dari dalam: aparat yang tumbuh dan berkarir dalam lingkungan di mana pertukaran tersebut telah menjadi norma kehilangan kapasitas moral untuk memperlakukannya sebagai pelanggaran yang harus ditindak.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed