
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pemetaan Harmonisasi: Pencapaian dan Celah Regulasi
Evaluasi terhadap tingkat harmonisasi regulasi Indonesia dengan UNCAC menghasilkan gambaran yang tidak seragam: terdapat area di mana Indonesia telah mencapai konvergensi yang relatif memadai, tetapi terdapat pula area di mana kesenjangan masih signifikan. Dalam aspek kriminalisasi, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia telah mencakup sebagian besar tindak pidana yang diwajibkan UNCAC untuk dikriminalisasi, termasuk suap aktif dan pasif kepada pejabat publik, penggelapan oleh pejabat publik, dan penyalahgunaan jabatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga menyediakan instrumen yang relatif memadai untuk menjangkau pencucian hasil tindak pidana korupsi.
Namun, beberapa area kriminalisasi yang didorong UNCAC belum sepenuhnya diadopsi dalam hukum nasional Indonesia. Pengayaan tidak sah atau illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan yang signifikan oleh pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sahnya, merupakan ketentuan UNCAC yang belum memiliki padanan delik yang tegas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun terdapat ketentuan tentang pembuktian terbalik dalam konteks gratifikasi, konsepsi tersebut belum sepenuhnya setara dengan delik pengayaan tidak sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud Pasal 20 UNCAC. Demikian pula, suap dalam sektor swasta yang diatur Pasal 21 UNCAC sebagai tindak pidana yang dianjurkan untuk dikriminalisasi belum mendapat pengaturan yang komprehensif dalam hukum nasional, meskipun beberapa konstruksi hukum yang ada berpotensi untuk menjangkau sebagian dari perbuatan tersebut.
Dalam aspek pemulihan aset, terdapat kesenjangan yang paling substansial antara komitmen UNCAC dan kapasitas implementasi Indonesia. UNCAC mendorong pengembangan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset hasil korupsi bahkan ketika penuntutan pidana tidak dapat dilakukan karena pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan ke muka persidangan. Indonesia belum memiliki rezim hukum yang secara eksplisit mengatur mekanisme ini, sehingga pemulihan aset korupsi masih sangat bergantung pada jalannya proses pidana konvensional, dengan segala keterbatasan yang melekat padanya.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
