Regulasi Anti Korupsi sebagai Cermin Konsistensi Politik Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Regulasi Anti Korupsi sebagai Cermin Konsistensi Politik Hukum

Perjalanan legislasi anti korupsi Indonesia selama lebih dari tujuh dekade memberikan satu pelajaran teoritis yang kuat dan konsisten: produk legislasi, betapapun komprehensifnya secara normatif, tidak dapat melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan yang memproduksinya. Regulasi anti korupsi Orde Lama gagal karena beroperasi dalam struktur kekuasaan yang tidak memiliki mekanisme akuntabilitas yang kredibel. Regulasi Orde Baru mengalami paradoks fundamental karena dihasilkan oleh dan dimaksudkan untuk melayani sistem yang justru mengorganisasi korupsi secara hierarkis sebagai mekanisme pemeliharaan loyalitas dan distribusi sumber daya. Regulasi era reformasi merupakan kemajuan yang signifikan secara institusional, tetapi tidak kebal terhadap tekanan dari elite politik yang merasa terancam oleh efektivitasnya.

Implikasi analitik dari pembacaan historis ini bagi pemahaman tentang efektivitas regulasi anti korupsi adalah bahwa hukum bekerja tidak dalam ruang yang hampa dari kekuasaan. Konsistensi politik hukum anti korupsi, dalam pengertian komitmen yang tidak berfluktuasi mengikuti pergeseran konfigurasi kepentingan elite, merupakan prasyarat yang tidak dapat digantikan oleh kecanggihan teknis perancangan undang-undang. Integritas kelembagaan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum anti korupsi, yang mencakup tidak hanya KPK tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, merupakan variabel penentu efektivitas yang tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan desain kelembagaan semata. Pada akhirnya, evaluasi terhadap evolusi regulasi anti korupsi di Indonesia harus selalu dikembalikan pada pertanyaan mendasar tentang struktur insentif kekuasaan: siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan oleh penegakan hukum anti korupsi yang efektif, dan apakah mereka yang berkuasa memiliki insentif untuk membiarkan penegakan tersebut berlangsung tanpa hambatan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed