Tarik Menarik Kepentingan dalam Revisi Legislasi Anti Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tarik Menarik Kepentingan dalam Revisi Legislasi Anti Korupsi

Perjalanan legislasi anti korupsi pasca reformasi tidak berlangsung dalam lintasan yang linear menuju penguatan. Dinamika revisi perundangan anti korupsi, khususnya revisi Undang-Undang KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, menampilkan dengan gamblang bagaimana tarik-menarik kepentingan politik dalam proses legislasi dapat menghasilkan produk hukum yang secara substansial memperlemah arsitektur kelembagaan yang telah dibangun dengan susah payah. Revisi tersebut, yang diproses dalam tempo yang sangat singkat dan tanpa konsultasi publik yang memadai, menghasilkan perubahan-perubahan fundamental yang oleh berbagai kalangan akademisi dan pegiat anti korupsi dinilai melemahkan independensi KPK secara struktural.

Perubahan paling kritis yang dihasilkan oleh revisi 2019 adalah pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih oleh Presiden, perlunya izin Dewan Pengawas untuk pelaksanaan penyadapan, serta perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara yang tunduk pada sistem birokrasi umum. Dalam perspektif teori kelembagaan, ketiga perubahan ini secara kolektif mengurangi otonomi operasional KPK dalam menangani perkara yang melibatkan aktor berpengaruh secara politik, memperkenalkan layer baru yang dapat memperlambat dan mempersulit proses penyidikan, serta mengancam kultur kelembagaan yang selama ini menjadi basis integritas organisasional KPK. Kritik yang paling mendasar bukan pada perubahan itu sendiri secara tersendiri, melainkan pada kombinasinya yang secara sistemik menggeser karakteristik kelembagaan KPK dari lembaga independen berkapasitas luar biasa menuju lembaga yang lebih menyerupai lembaga penegak hukum konvensional dengan level subordinasi terhadap kekuasaan yang lebih tinggi.

Proses revisi undang-undang tersebut juga mengungkap dinamika yang lebih dalam dalam hubungan antara lembaga penegak hukum anti korupsi yang efektif dengan kepentingan elite politik yang menjadi obyek potensial penegakan hukum tersebut. Ketika sebuah lembaga anti korupsi berhasil memproses perkara yang menjangkau lingkar dalam kekuasaan legislatif dan eksekutif, terdapat insentif struktural yang kuat bagi mereka yang berkuasa untuk menggunakan kewenangan legislatif guna mendisain ulang kelembagaan tersebut melalui cara yang mengurangi risiko hukum bagi kelompok mereka. Dinamika ini bukan keunikan Indonesia, melainkan merupakan pola yang terdokumentasi dalam studi perbandingan lembaga anti korupsi di berbagai negara berkembang dan merupakan salah satu tantangan paling fundamental dalam merancang kelembagaan anti korupsi yang berkelanjutan.

Di luar revisi undang-undang KPK, persoalan fragmentasi regulasi anti korupsi yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral juga merupakan tantangan kontemporer yang signifikan. Ketentuan anti korupsi yang tersebar dalam undang-undang perpajakan, perbankan, pasar modal, kehutanan, pertambangan, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali tidak terkoordinasi secara konsisten, menghasilkan celah yuridis yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Integrasi regulasi yang lebih kohesif, yang tidak hanya memusatkan perhatian pada aspek pidana tetapi juga pada dimensi administratif dan perdata dari praktik koruptif, merupakan agenda legislasi anti korupsi yang belum tuntas diselesaikan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed