Uji Konstitusionalitas dan Ketegangan antara Legislasi dan Semangat Reformasi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Uji Konstitusionalitas dan Ketegangan antara Legislasi dan Semangat Reformasi

Tidak lama setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan, serangkaian permohonan pengujian konstitusionalitas diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon, yang mencakup pegawai KPK, akademisi, dan aktivis masyarakat sipil, mengajukan argumentasi yang bertumpu pada beberapa dalil utama: bahwa revisi tersebut mengancam independensi KPK yang merupakan syarat konstitusional efektivitasnya, bahwa proses pembentukan undang-undang tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna, dan bahwa beberapa ketentuan baru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi mandat konstitusional negara.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan putusan-putusan terkait mengambil posisi yang oleh banyak pengamat dinilai tidak sepenuhnya memenuhi harapan para penggugat. Mahkamah secara umum menyatakan bahwa perubahan desain kelembagaan KPK merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang yang berada dalam batas konstitusional, dan tidak dalam posisi untuk menilai apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan yang tepat secara politik. Pertimbangan ini mencerminkan prinsip judicial self-restraint yang menjadi salah satu doktrin penting dalam yurisdiksi mahkamah konstitusi di berbagai negara: bahwa mahkamah tidak boleh menggantikan posisi pembentuk undang-undang dalam menentukan pilihan kebijakan yang tidak secara eksplisit melanggar konstitusi. Namun, kritik yang layak diajukan adalah apakah dalam konteks ini prinsip tersebut diterapkan dengan keseimbangan yang tepat antara deference kepada legislator dan tanggung jawab mahkamah untuk melindungi nilai-nilai konstitusional substantif.

Ketegangan yang paling nyata dalam seluruh dinamika revisi dan pengujian ini adalah antara apa yang secara formal konstitusional dengan apa yang konstitusional dalam semangat dan tujuan yang lebih dalam. Konstitusi Indonesia secara tegas mengamanatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Ketika desain kelembagaan yang melemahkan kapasitas pemberantasan korupsi dibentengi dengan argumentasi bahwa perubahan tersebut tetap berada dalam batas formal konstitusi, terjadi pemisahan antara konstitusi sebagai teks formal dan konstitusi sebagai komitmen substantif terhadap nilai-nilai yang hendak diwujudkan oleh teks tersebut. Pemisahan inilah yang sesungguhnya menjadi inti dari kontroversi konstitusional yang belum terselesaikan secara memuaskan.

Di luar sengketa formal di Mahkamah Konstitusi, dampak yang paling dramatis dari revisi UU KPK terhadap integritas pemberantasan korupsi termanifestasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahun 2021. Tes yang dipersoalkan metodologi dan validitas konstitusionalnya tersebut mengakibatkan 75 pegawai KPK, termasuk sejumlah penyidik senior yang paling berpengalaman dan paling produktif dalam menangani perkara korupsi besar, dinyatakan tidak lulus dan akhirnya diberhentikan. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan hukum, tetapi putusan tersebut tidak menghasilkan pemulihan yang efektif. Peristiwa ini lebih dari sekadar persoalan kepegawaian: peristiwa ini merupakan ilustrasi paling konkret tentang bagaimana perubahan desain kelembagaan yang tampak teknis dapat menghasilkan konsekuensi yang sangat nyata bagi kapasitas penegakan hukum anti korupsi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed