
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Undang-Undang sebagai Produk Kekuasaan: Dimensi Politik Hukum
Setiap undang-undang adalah dokumen politik sebelum menjadi dokumen hukum. Pernyataan ini mungkin terdengar provokatif dalam tradisi positivisme hukum yang memisahkan das Sein dari das Sollen, tetapi secara empiris ia mencerminkan kenyataan yang tidak dapat disangkal: proses pembentukan undang-undang tidak pernah berlangsung dalam ruang yang bebas dari kepentingan, tekanan, dan negosiasi kekuasaan. Politik hukum, dalam pengertian akademis yang dikembangkan oleh para ahli hukum tata negara seperti Moh. Mahfud MD, adalah kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara. Definisi ini mengandung pengakuan implisit bahwa di balik setiap pilihan normatif dalam sebuah undang-undang terdapat keputusan politik tentang nilai mana yang akan diprioritaskan, kepentingan mana yang akan dilindungi, dan mekanisme mana yang akan diperkuat atau diperlemah.
Dalam konteks pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimensi politik hukum ini bekerja dengan intensitas yang sangat tinggi karena regulasi yang sedang dibentuk secara langsung mengancam kepentingan kelompok yang memiliki akses paling besar terhadap proses legislasi itu sendiri. Inilah paradoks mendasar dari legislasi anti korupsi: mereka yang paling berkepentingan untuk melemahkan regulasi adalah mereka yang paling berkuasa dalam menentukan isinya. Memahami dinamika ini bukan berarti menyimpulkan bahwa regulasi anti korupsi yang dihasilkan sepenuhnya tidak bermakna, melainkan berarti membaca setiap rumusan norma, setiap pengecualian, setiap kompromi dalam redaksi pasal, sebagai hasil dari negosiasi antara kekuatan yang mendorong penguatan dan kekuatan yang menginginkan pembatasan efektivitas regulasi.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
