
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Extraordinary Crime: Asal Usul Konseptual dan Relevansinya
Istilah extraordinary crime dalam wacana hukum pidana internasional awalnya berkembang dalam konteks kejahatan yang mengancam nilai nilai kemanusiaan secara universal, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana dikenal dalam Statuta Roma 1998. Landasan konseptualnya adalah bahwa ada kategori kejahatan tertentu yang dampak dan karakteristiknya melampaui ukuran kejahatan konvensional, sehingga memerlukan respons hukum yang juga melampaui mekanisme peradilan pidana biasa. Dalam perkembangan berikutnya, konsep ini diadopsi secara lebih luas untuk mencakup kejahatan terorganisir berskala besar, terorisme, perdagangan manusia, dan korupsi, yang masing-masing memiliki daya rusak struktural yang tidak dapat ditangkap oleh kategori delik pidana biasa.
Dalam konteks Indonesia, penempatan korupsi sebagai extraordinary crime bukan sekadar pernyataan retoris. Istilah tersebut pertama kali mengemuka secara resmi dalam Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001, yang menyebutkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula. Penempatan ini menjadi fondasi normatif bagi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai forum yudisial khusus. Yang perlu dikritisi bukan apakah pelabelan tersebut tepat secara politis, melainkan apakah pelabelan tersebut memiliki justifikasi teoretis yang kuat dalam ilmu hukum pidana dan ilmu sosial lebih luas.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
