
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Extraordinary Crime dalam Koridor Negara Hukum
Argumentasi bahwa korupsi merupakan extraordinary crime harus dipertahankan atas dasar teoretis yang kuat, bukan sekadar keyakinan moral atau tuntutan politik sesaat. Dasar tersebut tersedia: korupsi memenuhi kriteria kejahatan serius berdasarkan skala dampaknya yang bersifat ekonomi, sosial, dan konstitusional; korupsi mengancam legitimasi negara dan prasyarat fungsional demokrasi; dan korupsi memiliki karakteristik yang menjadikan mekanisme peradilan konvensional tidak memadai untuk menanganinya. Ketiga dasar ini memberikan justifikasi yang koheren dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis bagi pendekatan luar biasa dalam pemberantasan korupsi.
Pada saat yang sama, pendekatan luar biasa tersebut harus tetap beroperasi dalam koridor negara hukum dan konstitusionalisme. Keluarbiasaan tidak berarti kebebasan dari akuntabilitas; justru sebaliknya, lembaga dengan kewenangan luar biasa memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, bukan lebih longgar. Pemberantasan korupsi yang mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum demi efisiensi bukan saja tidak konstitusional, tetapi juga kontraproduktif: koruptor yang dituntut dengan cara yang melanggar hukum akan menggunakan pelanggaran tersebut sebagai senjata hukum untuk membebaskan diri, sementara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan semakin merosot. Extraordinary crime memerlukan extraordinary commitment terhadap integritas proses hukum, dan itulah standar yang harus dijadikan acuan dalam setiap aspek pemberantasan korupsi di Indonesia.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

