Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia, pendekatan extraordinary crime telah menghasilkan capaian yang signifikan sekaligus menghadapi tekanan yang terus melemahkannya. KPK yang beroperasi dengan kewenangan penyadapan, penyelidikan proaktif, dan penuntutan yang independen berhasil menjerat sejumlah pelaku korupsi di level tinggi yang tidak pernah dapat dijangkau oleh mekanisme penegakan hukum konvensional. Pengadilan tipikor yang berdiri di semua ibu kota provinsi menyediakan forum yudisial khusus dengan hakim-hakim yang memiliki keahlian dalam perkara korupsi yang kompleks.

Namun dinamika politik hukum yang melingkupi pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan ketegangan yang tidak dapat diabaikan. Revisi Undang Undang KPK pada 2019, sebagaimana telah dianalisis pada subbab sebelumnya, secara efektif mereduksi sejumlah mekanisme khusus yang menjadi keunggulan komparatif KPK. Lebih dari itu, pola yang berulang dalam upaya pelemahan KPK mengungkapkan bahwa yang sesungguhnya dipertaruhkan bukanlah soal desain kelembagaan melainkan soal apakah komitmen terhadap pendekatan extraordinary crime akan dipertahankan atau dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek. Ketika lembaga yang mengemban mandat luar biasa secara konsisten dihadapkan pada intervensi yang mereduksi kewenangannya, maka pelabelan extraordinary crime berisiko menjadi pernyataan simbolis tanpa substansi operasional.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed