Reformasi Hukum dan Reformasi Kekuasaan: Sebuah Kesatuan yang Tidak Dapat Dipisahkan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Reformasi Hukum dan Reformasi Kekuasaan: Sebuah Kesatuan yang Tidak Dapat Dipisahkan

Analisis yang telah dikembangkan sepanjang subbab ini bermuara pada satu proposisi teoritis yang memiliki implikasi kebijakan yang mendasar: korupsi yang berakar dalam budaya patronase dan relasi oligarkis tidak dapat dipahami, apalagi diatasi, semata-mata sebagai persoalan perilaku individu yang menyimpang dari norma. Korupsi dalam konteks ini merupakan ekspresi dari logika struktural sistem kekuasaan yang mengorganisasi distribusi sumber daya, rekrutmen jabatan, dan pembentukan kebijakan berdasarkan prinsip loyalitas dan pertukaran timbal balik dalam jaringan, bukan berdasarkan prinsip universalisme hukum dan akuntabilitas publik. Individu yang terlibat dalam praktik koruptif sering kali melakukannya bukan karena defisiensi moral personal, melainkan karena beroperasi dalam sistem yang memberikan insentif yang kuat untuk berpartisipasi dalam jaringan dan sanksi yang nyata bagi mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi.

Konsekuensinya, reformasi hukum yang membatasi diri pada pembaruan norma tertulis, penguatan sanksi pidana, atau bahkan pembentukan lembaga baru antikorupsi, akan senantiasa berhadapan dengan batas efektivitas yang ditentukan oleh struktur kekuasaan dan budaya politik yang tidak ikut direformasi. Reformasi yang substantif dan berkelanjutan menuntut intervensi yang berani pada level yang lebih dalam: restrukturisasi sistem pembiayaan politik agar tidak bergantung pada jaringan patronase swasta, demokratisasi akses terhadap sumber daya ekonomi agar basis material oligarki dapat dikurangi secara bertahap, penguatan norma profesionalisme dan etika jabatan dalam birokrasi sebagai tandingan terhadap logika patronase, serta pembangunan kapasitas masyarakat sipil untuk mengawasi kekuasaan secara independen dan berkelanjutan. Reformasi hukum dan reformasi sistem kekuasaan, dalam kerangka ini, bukan dua agenda yang dapat diurut secara sekuensial, melainkan dua dimensi dari satu proses transformasi yang hanya akan menghasilkan perubahan yang berarti apabila dijalankan secara simultan dan dengan komitmen kelembagaan yang melampaui kepentingan jangka pendek elite yang berkuasa.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed