
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
TEORI POLITIK HUKUM
Berdasarkan pandangan sistemik, maka dalam Sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 setiap bidang hukum yang akan merupakan bagian dari Sistem Hukum Nasional itu wajib bersumber pada Pancasila dan UUD 1945[1]. Dan jika kita pelajari UUD 1945 itu pasal demi pasal, maka motivasi “social engineering” atau tekad untuk menciptakan suatu masyarakat Indonesia yang modern dan baru itu, jelas sangat kuat. Begitu jauh jangkauan kaidah – kaidahnya, sehingga untuk menjadikannya suatu kenyataan akan diperlukan perjuangan yang berpuluh – puluh tahun[2]. Dengan demikian agar kebijakan regulasi Pemerintah selaku pemangku jabatan lembaga eksekutif (Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) dan Parlemen selaku pemangku jabatan lembaga legeslatif (Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tidak menyimpang dari arah wawasan kebangsaan, maka Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 harus menjadi “Bintang Pemandu” (guide star) politik hukum yang menjadi landasan fundamental pembentukan peraturan perundang – undangan.
Politik hukum (legal policy, rechtspolitik) adalah kebijakan (policy) yang menetapkan sistem dan perangkat hukum yang akan diberlakukan dalam negara. Sedangkan kebijakan publik (public policy) adalah kerangka pikir dan rumus kebijakan tentang tata cara pelayanan untuk memenuhi kepentingan umum, baik mengenai kepentingan negara maupun kepentingan masyarakat[3]. Semua kepentingan tersebut memerlukan perjuangan dan komitmen untuk mewujudkan good governance yang memerlukan sikap konsistensi Pemerintah dan perangkat – perangkat organisasi negara menjalankan politik hukum yang bermuara pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertingi, yang merupakan satu kesatuan integral dengan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis (written law) yang juga memiliki basis konkritisasi sebagai norma dasar (grundnorm) setiap keberlakuan hukum positif (positive law).
Mengingat urgensi sikap konsistensi politik hukum dalam mengakomodir kepentingan negara dan masyarakat secara nasional maka “Meskipun sepintas lalu UUD (Konstitusi) itu terlihat sebagai bentuk hukum (juridischvorm), namun UUD itu sekaligus mengandung nilai – nilai filosofis – pradikmatik dan juga mengandung nilai – nilai pesan – pesan kebijakan (political messages), seperti terdapat pada Pasal 18, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34. Justru karena terdapat tiga macam sekaligus dasar – dasar yang bernilai paraikmatik itu, maka UUD itu disebut sebagai “konsep dasar” bagi sistem pengelolaan kehidupan bernegara atau sistem manajemen nasional (managerial system of national life)[4].
Hukum politik adalah perangkat hukum yang mengatur tata cara kehidupan bernegara secara keseluruhan, misalnya undang – undang mengatur Pemilu, Pemilukada, Pemerintahan Daerah, Kewenangan lembaga – lembaga Pemerintah di Pusat dan Daerah, Undang – Undang tentang Parpol dan Ormas, dan sebagainya. Terdapat tiga tataran utama (strata) yang saling terkait, kadangkala sikuensial (berurutan) dan sekaligus saling mempengaruhi (interdependensi fungsional), yakni:
- Tataran kebijakan (policy making atau policy formulation);
- Tataran pengaturan (law making atau regulation; regelen);
- Tataran pelaksanaan (implementation, executie)[5];
Sebagai refleksi kajian mengenai politik hukum, Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk[6]. Sedangkan Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dengan hukum tertentu di dalam masyarakat yang cakupannya meliputi jawaban atas beberapa pertanyaan mendasar, yaitu: i. tujuan apa yang hendak dicapai melalui sistem yang ada; ii. cara-cara apa dan yang mana yang dirasa paling baik untuk dipakai dalam mencapai tujuan tersebut; iii. kapan waktunya dan melalui cara bagaimana hukum itu perlu diubah; iv. dapatkah suatu pola yang baku dan mapan dirumuskan untuk membantu dalam memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara – cara untuk mencapai tujuan tersebut dengan baik[7].
Pengelolaan sistem politik termasuk politik hukum yang menyangkut arah dan tujuan pemerintahan merupakan tugas pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Salah satu ciri pemerintahan yang dikelola dengan baik adalah adanya konsep perencanaan bersifat jangka panjang yang konstruktif mengenai kebijakan – kebijakan makro pemerintah, seperti dalam hal ini mengenai pengelolaan dan pengaturan tata ruang teluk Jakarta. Selain itu itu, konsep perencanaan kebijakan makro Pemerintah yang sangat urgent dan significant adalah penegakkan hukum (law enforcement) yang berkeadilan tanpa diskriminatif yang berorientasi pada perlindungan hak – hak asasi manusia (human rights).
Haluan kebijakan yang terkonsepsi dalam politik hukum dapat dijadikan rekomendasi (berdasarkan analisis dan evaluasi) dalam rangka mempertimbangkan keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan berkaitan dengan penentian kebijakan Pemerintah untuk melakukan perubahan, pencabutan atau penggantian suatu peraturan perundang – undangan tertentu. Analisis dan evaluasi tersebut dihubungkan terhadap relevansi dengan kepentingan bangsa dan negara, perkembangan dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat dan norma – norma fundamental dalam konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Dengan demikian dapat diketahui apakah keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan (baik secara keseluruhan atau mengenai pasal – pasal tertentu) masih dapat dipertahankan atau tidak karena tidak relevan lagi atau bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, sesuai asas hukum yang mengharuskan pengasa/pemerintah/lembaga yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah (lex/legi superior derogat lex/legi inferior).
Politik hukum merupakan arah penentuan pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan agar tercipta suasana tertib, termasuk tertib hukum dalam konteks pembuatan regulasi, dalam hal ini berkaitan dengan peraturan perundang – undangan mengenai tata ruang Teluk Jakarta. Konsep dasar pemikiran yaitu pembangunan negara (termasuk didalamnya pembangunan daerah – daerah) merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah yang berhubungan dengan upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat (bestuurszorg, termasuk staatsbemoeienis). Sehubungan dengan mewujudkan suasana tertib yang demikian (termasuk tertib hukum) maka berbagai program dan kebijakan pembangunan negara baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu didukung perangkat (instrument) kaidah atau norma hukum yang menata pola perilaku atau perbuatan agar tidak bertentangan dengan konsep berbangsa dan bernegara yang telah diformulasikan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan oleh founding parents yang menjadi cita hukum negara Indonesia adalah filosofi (filsafat) Pancasila. Cita hukum (rechtsidee) yang demikian suatu apriori (keyakinan ontologis mengenai konsep keadilan yang dianut oleh suatu masyarakat atau bangsa) yang bersifat normatif sekaligus konstitutif sebagai prasyarat transcendental yang menjadi dasar tiap hukum positif (positive law) dan berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk dalam konteks desertasi ini produk hukum mengenai pengaturan tata ruang Teluk Jakarta, baik yang dibuat oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tanpa cita hukum (rechtsidee) tidak ada hukum yang memiliki watak normatif.
Politik hukum yang dibangun dalam pengaturan tata ruang Teluk Jakarta maka sebagai kerangka acuan harus mencerminkan cita hukum bangsa Indonesia. Cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia bersumber dari dasar negara yaitu Pancasila, hal ini harus juga menjadi kompas pemandu Pembangunan Hukum Nasional. Dengan perkataan lain, Pancasila merupakan dasar negara dan falsafah bangsa yang harus dijadikan kerangka dalam pembangunan hukum nasional. Pancasila sebagai cita hukum adalah konstruksi dasar pemikiran (basic of thinking) yang merupakan keharusan yang tidak boleh diabaikan dalam membangun politik hukum untuk mengejawantahkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penegakan hukum (law enforcement) sebagai komponen dari politik hukum merupakan sebuah proses yang harus dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan taat asas dan perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia (human rights). Penegakan hukum juga harus dilaksankan dengan itikad baik (good faith) tanpa mengesampingkan hak – hak masyarakat lokal dalam level urgency pengaturan tata ruang Teluk Jakarta, untuk membangun masyarakat yang berbudaya hukum. Dengan demikian, pembangunan politik hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berorientasi pada visi negara kesejahteraan (welfare state), asas kemanusiaan, tindakan affirmative (affirmative action), dan mencerminkan check and balances, yang pada prinsipnya telah termaktub dalam Undang – Undang Dasar 1945 dan ideologi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm.
Berkaitan dengan politik hukum dalam rangka pembuatan regulasi sebagai manifestasi dari kemauan politik (political will) Pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera materil dan spirituil. maka harus ada penegasan sinkronisasi landasan yuridis keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan. Pengertiannya secara eksplisit adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih rendah tingkatannya (dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), tidak boleh bertentangan apalagi mengabaikan peraturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi tingkatannya (dalam hal ini Pemerintah Pusat). Kedudukan Peraturan Daerah (yang dapat berupa Provinciale Verordening dan Gemeentelijke Verordening) atau disebut juga Administrative Order adalah analog dari kedudukan Peraturan Pemerintah (Algemene Maatregel van Bestuur) yang merupakan pelaksanaan dari undang – undang yang mengatur mengenai hal tertentu seperti undang – undang yang berhubungan dengan reklamasi pantai utara dan pengaturan tata ruang Teluk Jakarta.
Penentuan Politik Hukum oleh Pemerintah dalam pembuatan peraturan perundang – undangan merupakan instrumen yang sangat efektif untuk pembaharuan hukum (law reform). Dapat ditegaskan bahwa politik hukum mempunyai peran yang sangat urgent dan significant dalam pembentukan peraturan perundang – undangan dan hukum nasional Indonesia. Politik hukum idealnya dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai – nilai, penetapan – penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia, dalam konteks ini regulasi mengenai pengaturan tata ruang Teluk Jakarta. Orientasi politik hukum yang berkiblat pada Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 akan merefleksikan perilaku para pengambil keputusan yang konsisten pada penormaan yang sesuai dengan tujuan negara yang ingin dicapai dalam membuat suatu produk hukum. Sehingga output yang diperoleh adalah terwujudnya rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Konteks yang demikian, sepadan dengan pendapat Darji Darmodiharjo yang menyatakan “Pancasila yang termaktub Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai cita – cita dan tujuan nasional mengandung arti bahwa di dalam geraknya bangsa mengejar cita – citanya, yaitu seperti yang tercantum di dalam Pancasila itu sendiri. Dalam hal ini cita – cita bangsa Indonesia untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekspektasi dan pernyataan kehendak yang demikian dirumuskan sebagai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Masyarakat yang diinginkan adalah masyarakat adil dan makmur serta suatu masyarakat Indonesia yang bahagia material dan spiritual. Masyarakat yang semacam itu dinamakan masyarakat Pancasila”[8].
Jika kita kembali pada keadaan sekarang, wajarlah kalau kita ingin membangun suatu keadaan yang baru, bila perlu melalui proses yang panjang dan tidak seerhana. Karena pada hakikatnya, tidak ada suatu masyarakatpun – dan dengan demikian juga kultur politik – yang bisa dibangun secara assembling. Yaitu dimana bagian – bagian dan unsur – unsur masyarakat itu bisa begitu saja kita copot, kita potong – potong, lalu kita rakit dan pasang – pasangkan. Kita harus menerima kenyataan, bahwa masyarakat itu sendiri tumbuh dan berkembang. Masyarakat adalah suatu kontinum, dimana nilai – nilai sosial budaya itu bagaimanapun juga pada tahap – tahap tertentu dari perkembangan masyarakat itu, telah melembaga. Telah disosialisasikan dari generasi ke generasi[9]. Dalam konteks pendapat yang demikian perkembangan politik hukum diharapkan mampu mengikuti dinamika perkembangan dan perubahan peradaban tetapi tanpa harus merusak tatanan nilai – nilai way of life yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata dalam rangka membangun negara kesejahteraan (welfare state) yang dinamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berkaitan dengan reorientasi politik hukum dalam pengaturan tata ruang Teluk Jakarta, harus diakui bahwa dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto) bahwa proses pembentukan hukum yang ideal yang mengatur suatu hal tertentu bukanlah persoalan yang mudah. Banyak elemen – elemen yang mempengaruhi termasuk perkembangan struktur dan kultur masyarakat. Apalagi apabila hukum direkonstruksi sebagai sarana pemerataan sosial dan sarana demokrasi di Indonesia, dimana hukum seyogyanya digunakan sebagai sarana rekayasa sosial – ekonomi masyarakat yang merefleksikan asas persamaan dalam berbagai aspek kehidupan.
Politik hukum yang mengacu pada rumusan tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 memiliki relevansi makna yang hampir identik dengan teori utilistis. Landasan argumentasi demikian didasarkan pada alasan, oleh karena pada perinsipnya teori utilistis menawarkan, bahwa hukum ingin menjamin kebahagiaan yang sebesar – besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak – banyaknya. Menurut teori ini tujuan hukum berorientasi pada kemanfaatannya bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan, kemakmuran maupun kesejahteraan. Di dalam konsep teori utilitis ini hukum bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam arti bermanfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain hidup makmur dan sejahtera, tertib, aman, tenteram dan damai. Teori utilitis ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Di dalam teori ini kemanfaatan hukum menjadi titik sentral yang diharapkan oleh masyarakat, terlepas itu terwujudnya ketertiban, terwujudnya kedamaian, terwujudnya keadilan maupun terwujudnya kepastian hukum. Dengan demikian jika hukum tidak dapat mewujudkan tujuannya, maka dapat dinilai hukum tidak bermanfaat bagi kehidupan manusia[10]. Hukum dan peraturan perundang – undangan hakekatnya dibuat untuk memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat dalam kehidupan sosial. Hukum yang dibuat bukan hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian, akan tapi juga memiliki kontribusi daya guna (manfaat) bagi masyarakat banyak. Dalam tataran pelaksanaan hukum bermanfaat agar tidak timbul atau tidak terjadi kekacauan (chaos). Meskipun terdapat bentuk-bentuk utilitarianisme dengan karakterisasi yang berbeda, ide dasar dari etika utilitarianisme adalah untuk memaksimalkan utilitas, atau yang sering didefinisikan dengan istilah kesejahteraan. Jeremy Bentham, pendiri utilitarianisme, mendefinisikan utilitas sebagai “karakter dalam objek apa pun yang menghasilkan manfaat, keuntungan, kesenangan, kebaikan, atau kebahagiaan … [atau] untuk mencegah terjadinya kerusakan, rasa sakit, kejahatan, atau ketidakbahagiaan kepada pihak yang dipertimbangkan kepentingannya[11].
Utilitarianisme adalah sebuah versi dari konsekuensialisme, sebuah teori etika yang menyatakan bahwa konsekuensi dari suatu tindakan adalah satu-satunya standar untuk menilai benar dan salah. Tidak seperti bentuk konsekuensialisme lainnya, seperti egoisme dan altruisme, utilitarianisme menganggap kepentingan semua manusia adalah setara. Para pendukung utilitarianisme berbeda pendapat pada beberapa isu, seperti apakah suatu tindakan harus dipilih berdasarkan kemungkinan akibat yang dihasilkan (utilitarianisme tindakan), atau apakah seorang agen harus bertindak sesuai dengan aturan yang memaksimalkan utilitas (utilitarianisme aturan). Ada juga perbedaan pendapat mengenai apakah utilitas total (utilitarianisme total), utilitas rata-rata (utilitarianisme rata-rata) atau utilitas orang-orang yang paling miskin[3] yang harus dimaksimalkan. Meskipun asal – usul etika utilitarianisme dapat ditelusuri dan ditemukan dalam filsafat hedonis Aristippus dan Epicurus, yang memandang kebahagiaan sebagai satu – satunya kebaikan, dan dalam karya filsuf India abad pertengahan Śāntideva, tradisi utilitarianisme modern dimulai dengan Jeremy Bentham, dan dilanjutkan dengan para filsuf utilitarian seperti John Stuart Mill, Henry Sidgwick, RM Hare, dan Peter Singer. Konsep utilitarianisme telah diterapkan pada ekonomi kesejahteraan sosial, krisis kemiskinan global, etika memelihara hewan untuk makanan, dan pentingnya menghindari risiko eksistensial bagi kemanusiaan[12].
[1])C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 1991, hlm. 64
[2])C.F.G. Sunaryati Hartono, Ibid, hlm. 54
[3])M. Solly Lubis, Politik Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Policy and Public Policy), Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 2014, hlm. 3
[4]) M. Solly Lubis, Ibid, hlm.35
[5]) M. Solly Lubis, Ibid, hlm. 4
[6])Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hlm. 160
[7])Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hlm. 352-353
[8])Darji Darmodiharjo, Pancasila dalam Beberapa Perspektif, Penerbit Aries Lima, Jakarta, 1983, hlm. 91
[9])Satya Arinanto, Hukum dan Demokrasi, Jakarta, Penerbit Ind-Hill-Co, Tahun 1991, hlm. 9
[10])H. Sadjijono, Hukum antara Sollen dan Sein (Dalam Perspektif Hukum di Indonesia), Penerbit LaksBang PRESSindo, Surabaya, 2016, hlm. 31 – 32
[11] )Website, Wikipedia bahasa Indonesia, ensklopedia bebas, hari Rabu, Tanggal 22 Pebruari 2023, pukul 18:1 menit
[12] )Website, Wikipedia bahasa Indonesia, ensklopedia bebas, Ibid.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
