PENGUATAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

PENGUATAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA 

Negara hukum dalam pengertian substantif bukan sekadar Rechtsstaat formal yang hanya mensyaratkan dasar hukum bagi setiap tindakan negara mensyaratkan bahwa lembaga yang bertugas menegakkan hukum tidak tunduk pada tekanan dari kekuasaan yang seharusnya mereka awasi. Prinsip ini merupakan kelanjutan logis dari ajaran pemisahan kekuasaan, apabila cabang eksekutif dapat mengendalikan agenda penegakan hukum, maka prinsip akuntabilitas menjadi semu karena mereka yang berkuasa dapat menggunakan aparatus penegakan hukum untuk melindungi diri sendiri sambil menghancurkan lawan politiknya. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 Pasal 24 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka, namun independensi dalam sistem pemberantasan korupsi mencakup dimensi yang lebih luas dari sekadar kemerdekaan peradilan.[1]

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya telah menegaskan bahwa prinsip negara hukum yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kekuasaan, termasuk kekuasaan yang beroperasi atas nama pemberantasan korupsi itu sendiri. Di sinilah terletak salah satu ketegangan konstitusional yang paling menantang, lembaga antikorupsi memerlukan kewenangan yang luar biasa untuk menghadapi korupsi yang juga luar biasa, namun kewenangan yang luar biasa itu sendiri memerlukan pengawasan yang efektif agar tidak menjadi instrumen kesewenang-wenangan. Relasi antara independensi dan akuntabilitas dengan demikian bukan pertentangan yang harus dimenangkan salah satunya, melainkan ketegangan produktif yang harus dikelola melalui desain kelembagaan yang cerdas.[2]

Independensi yang konstitusional mencakup setidaknya tiga dimensi yang harus dipenuhi secara bersamaan. Dimensi fungsional mensyaratkan bahwa lembaga penegak hukum bebas dari intervensi dalam pengambilan keputusan substantif, penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi keputusan hukum harus dijalankan berdasarkan bukti dan hukum, bukan berdasarkan pertimbangan politik. Dimensi struktural mensyaratkan bahwa posisi kelembagaan dan mekanisme rekrutmen pimpinan lembaga tidak tunduk pada kontrol langsung cabang eksekutif atau partai politik. Dimensi finansial mensyaratkan bahwa anggaran lembaga tidak dapat dijadikan instrumen tekanan oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif yang sedang diinvestigasi. Ketiga dimensi ini harus diperkuat secara simultan karena kelemahan pada satu dimensi dengan cepat akan menggerogoti dimensi yang lain.

[1] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, edisi revisi (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). hlm. 281–295. Asshiddiqie menguraikan bahwa prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 tidak terbatas pada lembaga peradilan formal, melainkan mencakup seluruh sistem penegakan hukum yang harus bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.

[2] Lorne Sossin, “Independence and Accountability of Independent Administrative Agencies,” dalam Accountability in the Contemporary Constitution, ed. Nicholas Bamforth dan Peter Leyland (Oxford: Oxford University Press, 2013). hlm. 167–188. Sossin menganalisis ketegangan antara independensi dan akuntabilitas sebagai persoalan desain kelembagaan yang tidak dapat diselesaikan melalui pilihan biner, melainkan harus dikelola melalui mekanisme yang memastikan kedua nilai tersebut terpenuhi secara bersamaan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed