Desain Konstitusional, Sistem Pemilu, dan Pembiayaan Politik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Desain Konstitusional, Sistem Pemilu, dan Pembiayaan Politik

Relasi antara desain konstitusional dan pola korupsi merupakan salah satu area di mana analisis political economy dan hukum tata negara dapat menghasilkan wawasan yang paling berharga. Pilihan-pilihan desain konstitusional — tentang sistem pemilu, struktur pemerintahan, desain otonomi daerah, mekanisme pengawasan — bukan nilai-neutral dalam implikasinya terhadap korupsi: beberapa pilihan desain secara struktural menciptakan insentif yang lebih kondusif bagi korupsi, sementara yang lain menciptakan kondisi yang lebih mendukung integritas.

Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka, seperti yang berlaku di Indonesia, menciptakan dinamika yang sangat spesifik dalam hal pembiayaan politik. Kandidat dalam sistem ini tidak hanya harus bersaing dengan kandidat dari partai lain, tetapi juga dengan kandidat dari partai sendiri untuk mendapatkan kursi yang tersedia. Kompetisi intra-partai ini menciptakan tekanan untuk membangun basis dukungan personal yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh kandidat secara individual. Biaya yang sangat tinggi dari kompetisi semacam ini — yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari sumber yang sah — menciptakan insentif yang sangat kuat untuk mencari sumber pembiayaan dari aktor-aktor ekonomi yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan yang akan dibentuk oleh legislatif.

Persoalan pembiayaan politik merupakan salah satu area di mana relasi antara demokrasi dan korupsi paling jelas terlihat. Demokrasi kompetitif memerlukan pembiayaan yang sangat besar — untuk kampanye, untuk membangun dan mempertahankan jaringan dukungan, dan dalam banyak kasus untuk membeli dukungan secara lebih langsung. Ketika sumber pembiayaan yang legal dan transparan tidak mencukupi untuk membiayai kompetisi yang berlangsung, para aktor politik mencari sumber alternatif yang seringkali melibatkan pertukaran kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Hasil dari dinamika ini adalah kolonisasi proses pembuatan kebijakan oleh kepentingan-kepentingan yang memiliki sumber daya untuk mendanai kompetisi politik.

Desentralisasi yang berlangsung dalam konteks Indonesia pasca-1998 memberikan dimensi tambahan yang sangat penting terhadap pola korupsi. Dengan mendistribusikan kewenangan dan sumber daya yang sangat besar kepada ratusan pemerintahan daerah, desentralisasi menciptakan multiplikasi titik-titik di mana korupsi dapat terjadi sekaligus mereduksi kemampuan pengawasan terpusat yang sebelumnya — meskipun sangat tidak efektif — setidaknya memberikan semacam kendali. Oligarki yang sebelumnya terkonsentrasi di tingkat nasional beradaptasi dengan mereplikasi dirinya di tingkat lokal, menghasilkan proliferasi oligarki daerah yang masing-masing mengontrol distribusi rente dalam yurisdiksi mereka.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed