
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengawasan Eksekutif dalam Sistem Presidensial: Desain dan Keterbatasannya
Sistem presidensial yang diadopsi oleh Indonesia memiliki karakteristik yang spesifik dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Berbeda dari sistem parlementer di mana eksekutif secara langsung bertanggung jawab kepada legislatif dan dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya, sistem presidensial menciptakan eksekutif yang memiliki legitimasi elektoral yang mandiri dan yang oleh karena itu memiliki tingkat insulasi yang lebih tinggi dari tekanan legislatif.
Insulasi ini memiliki justifikasi yang kuat dalam kerangka demokrasi: presiden yang dapat dengan mudah dijatuhkan oleh manuver legislatif akan sulit untuk menjalankan program yang koheren dan jangka panjang. Namun insulasi yang sama juga menciptakan tantangan bagi pengawasan yang efektif: apabila legislatif tidak dapat secara efektif mengancam jabatan presiden, mekanisme tekanan yang paling kuat dalam sistem parlementer tidak tersedia dalam sistem presidensial. Mekanisme pengawasan yang tersedia — hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan dalam kondisi ekstrem impeachment — semuanya memiliki keterbatasan yang signifikan dalam praktik.
Asshiddiqie (2006) menunjukkan bahwa efektivitas mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif dalam sistem presidensial Indonesia sangat bergantung pada kondisi-kondisi yang tidak selalu terpenuhi: kohesivitas oposisi yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan yang genuine, independensi anggota koalisi pemerintah yang cukup untuk mengawasi eksekutif yang mereka dukung, dan kapasitas teknis legislatif yang memadai untuk menganalisis kebijakan dan penganggaran secara mendalam. Dalam kondisi di mana sistem multipartai mendorong pembentukan koalisi besar yang mencakup sebagian besar kursi legislatif, fungsi pengawasan menghadapi hambatan struktural yang sangat signifikan.
Selain pengawasan legislatif, pengawasan terhadap eksekutif juga berlangsung melalui berbagai lembaga pengawasan fungsional: BPK yang mengaudit penggunaan keuangan negara, BPKP yang melakukan pengawasan internal, Ombudsman yang menangani maladministrasi, dan berbagai inspektorat yang beroperasi di dalam birokrasi eksekutif. Namun koordinasi antara berbagai lembaga pengawasan ini tidak selalu berjalan dengan optimal, dan efektivitas masing-masing menghadapi keterbatasan yang berbeda-beda yang dalam kombinasinya meninggalkan celah signifikan dalam arsitektur pengawasan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
