Legitimasi Konstitusional Pengadilan Khusus dalam Sistem Peradilan Terpadu

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Legitimasi Konstitusional Pengadilan Khusus dalam Sistem Peradilan Terpadu

Pertanyaan tentang legitimasi konstitusional Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus di dalam lingkungan peradilan umum merupakan pertanyaan normatif yang penting dan yang telah melalui pengujian yang signifikan, termasuk melalui proses pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Argumentasi konstitusional yang mendukung keberadaan pengadilan khusus dapat dibangun di atas beberapa fondasi yang saling memperkuat.

Pertama, keberadaan pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia memiliki preseden konstitusional yang cukup kuat: pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan niaga, dan pengadilan hubungan industrial semuanya merupakan pengadilan khusus yang beroperasi dalam kerangka sistem peradilan terpadu di bawah Mahkamah Agung. Spesialisasi yudisial dengan demikian bukan anomali konstitusional, melainkan instrumen yang diakui untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelesaian perkara dalam domain yang memerlukan keahlian khusus.

Kedua, justifikasi bagi pengadilan khusus antikorupsi dapat dibangun di atas prinsip bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan respons kelembagaan yang luar biasa pula. Apabila hukum materiil dan hukum acara antikorupsi dapat menyimpang dari prinsip-prinsip umum karena karakter khusus dari objeknya, maka desain kelembagaan yudisial yang juga bersifat khusus merupakan kelanjutan yang konsisten dari logika tersebut. Asshiddiqie (2006) menunjukkan bahwa dalam kerangka konstitusional Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga khusus untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan penanganan khusus merupakan pilihan desain yang dapat dibenarkan apabila ia konsisten dengan prinsip-prinsip konstitusional yang lebih mendasar tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dan independen.

Mahkamah Konstitusi dalam pengujian terhadap UU Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa keberadaan pengadilan khusus tersebut konstitusional sepanjang ia tetap berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang terpadu di bawah Mahkamah Agung dan sepanjang desainnya tidak melanggar prinsip due process yang dilindungi konstitusi. Konfirmasi konstitusional ini memberikan legitimasi formal yang penting, meskipun pertanyaan tentang konsistensi praktik dengan standar konstitusional yang seharusnya tetap merupakan persoalan evaluasi yang berkelanjutan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed