Pemetaan Disharmoni: Anatomi Kegagalan Sistemik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pemetaan Disharmoni: Anatomi Kegagalan Sistemik

Di balik capaian-capaian tersebut, arsitektur hukum antikorupsi Indonesia mengandung disharmoni struktural yang bersifat sistemik dan yang membatasi efektivitas keseluruhan sistem secara sangat signifikan. Disharmoni ini beroperasi pada beberapa lapisan yang berbeda namun saling berkaitan.

Lapisan pertama adalah disharmoni regulasi. Kerangka hukum antikorupsi Indonesia terdiri dari berbagai instrumen legislatif yang dikembangkan pada waktu yang berbeda, oleh pembentuk hukum yang berbeda, dan dengan logika normatif yang tidak selalu diharmonisasikan secara sistematis. Inkonsistensi konseptual yang dihasilkan — berbagai definisi yang sedikit berbeda untuk konsep yang secara substantif seharusnya sama, standar yang tidak konsisten untuk situasi yang sebanding, dan ketidakjelasan tentang bagaimana berbagai instrumen berinteraksi dalam konteks yang konkret — menghasilkan ketidakpastian hukum yang melemahkan prediktabilitas sistem dan yang secara tidak sengaja memberikan keuntungan kepada pihak yang memiliki sumber daya hukum untuk mengeksploitasi ambiguitas tersebut.

Lapisan kedua adalah disharmoni kelembagaan. Relasi antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Tipikor secara formal diatur oleh ketentuan tentang koordinasi dan supervisi yang seharusnya menghasilkan sistem yang koheren. Namun dalam praktik, relasi antara lembaga-lembaga ini seringkali diwarnai oleh ketegangan yang bersumber dari ambiguitas tentang batas kewenangan, kompetisi kelembagaan yang tidak selalu produktif, dan — yang paling problematik — kemungkinan bahwa perbedaan kepentingan dan kapasitas antara lembaga-lembaga tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memecah belah koordinasi yang diperlukan bagi penegakan yang efektif.

Lapisan ketiga, dan mungkin yang paling mendasar, adalah disharmoni antara desain normatif dan realitas implementasi. Setiap komponen dari arsitektur hukum antikorupsi Indonesia mengandung ketentuan-ketentuan yang secara normatif sangat kuat — tentang independensi, transparansi, akuntabilitas, dan standar profesionalisme. Namun jarak antara ketentuan normatif ini dengan realitas implementasi yang aktual seringkali sangat signifikan, dan jarak tersebut tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh keterbatasan kapasitas teknis. Ia mencerminkan ketegangan yang lebih mendasar antara arsitektur kelembagaan yang secara formal berorientasi pada pemberantasan korupsi dengan konfigurasi kekuasaan yang memberikan insentif bagi resistensi terhadap pemberantasan yang efektif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed