Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Pasien

Aspek Hukum12 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Pasien

Konsep kewajiban awalnya adalah suatu konsep moral yang spesifik dan merupakan pengertian norma moral dalam hubungannya dengan individu yang tindakannya diperintahkan atau dilarang.[1] Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Termasuk hak yang dimaksud disini adalah hak hukum (legal right) yang harus didefinisikan dari titik pandang pure theory of law. Penggunaan linguistic membuat dua perbedaan antara hak atas suatu perbuatan sendiri dan hak atas perbuatan orang lain serta perbedaan lain yaitu terkait ha katas suatu benda. Suatu hak hukum mempresuposisikan kewajiban hukum orang lain. Hak hukum saya adalah selalu merupakan kewajiban hukum orang lain.[2] Kewajiban seorang individu selalu merupakan suatu kewajiban berupa suatu perbuatan terhadap individu lain. Hak selalu merupakan kewajiban orang lain, sedangkan kewajiban tidak selalu mengakibatkan hak orang lain.[3]

[1] Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta. 2026. hlm 50

[2] Ibid. hlm 60-61

[3] Ibid hlm 62-63

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed