Konsep Tindak Pidana Perjudian Daring (Cyber Gambling)

Kriminal13 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Tindak Pidana Perjudian Daring (Cyber Gambling)

Konsep tindak pidana perjudian daring atau cyber gambling merepresentasikan sebuah lompatan evolusioner dari modus kejahatan konvensional menuju kejahatan siber berteknologi tinggi.[1] Secara definisi, konsep ini merujuk pada transformasi aktivitas pertaruhan uang, aset, maupun barang berharga lainnya yang murni mengandalkan faktor untung-untungan atau ketangkasan manipulatif, dengan menggunakan medium jaringan internet global dan sistem transaksi keuangan elektronik.[2]

Dalam dimensi konseptual ini, perjudian telah direkonstruksi; ia tidak lagi membutuhkan kehadiran fisik secara komunal di sebuah lokasi tertutup, melainkan telah menjadi aktivitas tanpa batas teritorial (borderless) yang dapat diakses secara instan, anonim, dan masif dalam skala 24 jam sehari, 7 hari seminggu.[3] Pemahaman teoretis atas konsep transformasi ini sangatlah krusial di dalam kajian hukum pidana, karena ia menjelaskan bagaimana unsur-unsur delik perjudian tradisional yang diatur secara rigid di dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diekspansi dan diakomodasi jangkauannya oleh produk hukum modern, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[4]

Konsep cyber gambling juga membongkar lapisan kompleksitas pembuktian hukum (evidentiary rules) di era digital. Berbeda dengan pembuktian judi konvensional yang menyita kartu atau uang tunai di lokasi kejadian, penanganan perjudian daring memerlukan pelacakan jejak digital (digital footprints), analisis alamat IP (Internet Protocol), penelusuran mutasi rekening virtual atau dompet digital (e-wallet), hingga pembongkaran algoritma sistem.[5] Lebih jauh lagi, bagi demografi anak, batas antara bermain game dan berjudi menjadi sangat kabur akibat adanya teknik gamifikasi. Konsep perjudian daring saat ini telah bermutasi dalam wujud mekanisme loot boxes, gacha, atau microtransactions di dalam permainan video daring yang meniru sensasi psikologis mesin slot kasino.[6] Anak-anak dimanipulasi dengan tampilan animasi menarik dan hadiah maya (virtual rewards) yang pada akhirnya memicu dopamin dan menjerat mereka ke dalam pola kecanduan finansial yang nyata. Oleh karena itu, membongkar anatomi konsep tindak pidana perjudian daring merupakan prasyarat mutlak untuk memahami mengapa instrumen hukum saat ini sering kali gagap atau tertinggal dalam memproteksi anak dari penetrasi kejahatan yang disamarkan sebagai medium hiburan rekreasional.[7]

[1] Widodo. 2021. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Setara Press. hlm. 170.

[2] Ibid., hlm. 171.

[3] Ibid., hlm. 178.

[4] Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2020. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 210.

[5] Ibid., hlm. 201.

[6] Andi Hamzah. 2020. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 195.

[7] Ibid., hlm. 210.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed