Penerapan Hukum Pidana Positif dan Implementasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia

Aspek Hukum10 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Hukum Pidana Positif dan Implementasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi abad ke-21 telah membawa transformasi fundamental dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, menciptakan masyarakat yang saling terhubung tanpa batas teritorial (borderless society).[1] Transformasi digital ini, di satu sisi, memberikan kemudahan akses informasi, pendidikan, dan inklusi ekonomi yang masif, namun di sisi lain, ia menghadirkan ekses negatif berupa munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru atau kejahatan konvensional yang bermetamorfosis ke dalam ruang siber (cybercrime).[2] Salah satu fenomena global yang paling meresahkan saat ini adalah eskalasi tindak pidana perjudian yang bertransformasi dari aktivitas konvensional di ruang fisik menjadi perjudian daring (online).

Perjudian online telah menjadi industri gelap transnasional bernilai miliaran dolar yang mengeksploitasi celah regulasi, anonimitas internet, dan kemudahan transaksi keuangan digital. Berdasarkan PPATK  mencatat  bahwa hingga  Oktober  2025 nilai perputaran uang  dalamaktivitas judi online mencapai sekitar Rp155 triliun. Selainitu, ditemukan pula sekitar 2% pemain judi  online  berasal  dari  kelompok  usia  di  bawah  10  tahun  atau  setara  dengan kurang  lebih  80.000  anak  yang  telah  terpapar.[3] Beberapa kasus terkait judi online yang melibatkan anak dianggap sebagai pelaku tunggal judi online tanpa menyentuh pertanggungjawaban pidana platform digital atau penyedia jasa keuangan yang memfasilitasi transaksi tersebut.[4]

Fenomena ini menjadi sangat darurat untuk dibahas karena penetrasinya tidak lagi terbatas pada kelompok usia dewasa, melainkan telah menyusup secara agresif ke dalam demografi anak-anak dan remaja.[5] Anak-anak yang merupakan “digital natives” memiliki eksposur yang sangat tinggi terhadap gawai dan internet, namun sering kali tidak dibekali dengan literasi digital, kematangan psikologis, maupun pemahaman finansial yang memadai.[6] Mereka terpapar melalui iklan yang disamarkan dalam permainan video (game online), promosi agresif oleh pemengaruh (influencer) di media sosial, hingga mekanisme loot boxes atau microtransactions yang meniru pola perjudian. Keterlibatan anak dalam perjudian online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah krisis moral dan sosial yang mengancam masa depan bangsa.[7] Dampak destruktifnya mencakup gangguan kesehatan mental, adiksi parah, putus sekolah, hingga memicu anak untuk melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian atau penipuan, demi mendanai kecanduannya. Oleh karena itu, merespons fenomena ini melalui kacamata hukum pidana dan perlindungan anak merupakan sebuah urgensi absolut guna menyelamatkan generasi penerus dari eksploitasi ekosistem kejahatan digital yang kian sistematis.[8]

Secara normatif, instrumen hukum positif di Indonesia telah mengatur pelarangan perjudian secara tegas melalui Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta secara spesifik di ranah digital melalui Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[9] Ketika pelakunya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.[10] Objek dalam penelitian ini adalah dinamika penerapan hukum pidana terhadap anak yang terjerat sebagai pelaku sekaligus korban dalam pusaran perjudian online.

Berdasarkan penelusuran terhadap studi literatur dan penelitian terdahulu (State of the Art), mayoritas kajian hukum mengenai perjudian online masih berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku dewasa, efektivitas pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau pembuktian kejahatan siber secara umum.[11] Beberapa penelitian terdahulu, seperti studi mengenai efektivitas penerapan UU ITE terhadap bandar judi online, menunjukkan bahwa penegakan hukum masih sering terhambat oleh yurisdiksi server yang berada di luar negeri.[12] Di sisi lain, literatur yang membahas kejahatan anak lebih banyak menyoroti tindak pidana jalanan (street crimes) seperti pencurian, tawuran, atau kejahatan narkotika. Penelitian yang secara spesifik mengawinkan rezim hukum siber (cyber law), hukum pidana materiil, dan sistem peradilan pidana anak dalam konteks tindak pidana perjudian online masih sangat minim.[13] Kondisi objek penelitian saat ini menunjukkan fenomena gunung es, di mana banyak kasus anak yang terlibat perjudian online diselesaikan di luar pengadilan tanpa intervensi rehabilitasi yang memadai, atau sebaliknya, diproses secara hukum namun mengabaikan hak-hak esensial mereka sebagai anak yang sejatinya merupakan korban dari kelalaian pengawasan sosial dan kejahatan korporasi judi.

Beranjak dari peta literatur tersebut, penelitian ini dibangun di atas argumen fundamental bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online memiliki kedudukan hukum yang sangat kompleks dan ambigu, mereka secara formal memenuhi unsur actus reus dan mens rea sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP, namun secara kriminologis dan psikologis, mereka adalah korban (victim) dari masifnya algoritma teknologi, manipulasi iklan, dan kelalaian sistem perlindungan negara.[14] Argumen utama dalam penelitian ini adalah bahwa pendekatan hukum pidana konvensional yang bersifat retributif tidak dapat, dan tidak seharusnya, diterapkan secara kaku terhadap anak dalam kasus perjudian daring. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam memandang posisi anak: dari sekadar “pelaku pelanggar hukum ITE” menjadi “korban eksploitasi digital yang membutuhkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)”. Berbeda dengan studi-studi sebelumnya yang cenderung parsial dalam melihat hukum pidana atau perlindungan anak secara terpisah, penelitian ini menawarkan analisis interseksonalitas antara Undang-Undang ITE, KUHP Nasional, dan UU SPPA.[15] Kebaruan lainnya adalah fokus penelitian pada adaptasi prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) khusus dalam konteks kejahatan tanpa korban langsung (victimless crime) di ruang siber yang dilakukan oleh anak.[16] Studi ini menantang doktrin hukum tradisional dengan mengajukan gagasan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini tidak boleh hanya dititikberatkan pada anak, melainkan harus diperluas pada pertanggungjawaban platform digital, penyedia jasa keuangan yang meloloskan transaksi anak, serta pihak-pihak yang memfasilitasi akses tersebut, sehingga melahirkan sudut pandang baru yang lebih holistik dan berkeadilan.[17]

Meskipun instrumen hukum terkait peradilan anak dan transaksi elektronik telah tersedia, terdapat celah penelitian yang signifikan, baik pada tataran doktrinal maupun empiris, yang belum diselesaikan oleh peneliti-peneliti terdahulu. Pada tataran doktrinal, terdapat inkonsistensi harmonisasi antara penerapan sanksi pidana berat dalam UU ITE dengan prinsip diversi dan keadilan restoratif yang diamanatkan secara imperatif oleh UU SPPA. Batasan usia pertanggungjawaban pidana anak dan syarat dilakukannya diversi sering kali berbenturan dengan ancaman pidana dalam kejahatan siber yang tidak jarang melebihi batas ketentuan diversi (ancaman pidana di atas 7 tahun). Pada tataran empiris, studi terdahulu belum banyak mengungkap kebingungan dan hambatan yang dialami oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim) dalam menangani kasus perjudian online anak. Keterbatasan studi lalu gagal memetakan bagaimana penegak hukum menyikapi pembuktian digital (digital evidence) ketika akun perjudian atau rekening bank yang digunakan dibuat atas nama orang tua atau orang dewasa lainnya, namun dioperasikan secara sadar oleh anak.[18] Selain itu, belum ada penelitian komprehensif yang mengkaji disparitas putusan hakim atau diskresi kepolisian dalam menangani perkara serupa; di mana sebagian aparat mungkin bertindak sangat punitif demi memberikan efek jera, sementara yang lain mungkin melepaskan anak tanpa proses pembinaan yang berarti, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty).[19] Celah kekosongan pengaturan teknis dan ketiadaan pedoman penanganan perkara yang terintegrasi inilah yang menjadi titik pijak krusial bagi penelitian ini untuk melengkapi kekurangan dari diskursus akademik yang telah ada.[20]

Berdasarkan pemaparan konteks, argumen, dan identifikasi kesenjangan penelitian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa  penerapan hukum pidana positif terhadap tindak pidana perjudian online yang melibatkan anak, serta untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yuridis, sosiologis, dan institusional yang dihadapi oleh aparat penegak hukum di lapangan. Model kebijakan hukum pidana (ius constituendum) yang ideal untuk diterapkan yaitu  hukum yang mampu mengharmonisasikan penegakan hukum siber dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dan keadilan restoratif.[21] Adapun kontribusi spesifik yang ditawarkan bagi ilmu pengetahuan terbagi menjadi dua aspek, yakni teoretis dan praktis. Dalam mengembangkan konsep pertanggungjawaban pidana anak di era digital dan memperluas teori perlindungan korban (victimology) dalam ranah siber.

[1] Josua Sitompul. 2020. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa. hlm. 185.

[2] Ibid., hlm. 190.

[3] Khadijah Raihan, Zahwa Aurilia,Ghaban Fata Ahmad, & Aryan Danil Mirza BR. (2026). Edukasi Judi Online Sebagai Upaya Pencegahan Dini Di Smpn 4 Natar. BEGAWI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), hlm. 90-95. https://doi.org/10.23960/begawi.v4i2.124

[4] Nur Aisyah Agustini. “Anak-Anak Terlibat Judol Ditindak secara Hukum” – Halaman 1 (rri.co.id), diakses 28 Agustus 2026. https://rri.co.id/sungailiat/regional/1066457/anak-anak-terlibat-judol-ditindak-secara-hukum

[5] Marlina. 2020. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama. hlm. 150.

[6] Ibid., hlm. 152.

[7] Ibid., hlm. 153.

[8] Ibid., hlm. 160.

[9] Bambang Waluyo. 2020. Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 115.

[10] Ibid., hlm. 118.

[11] Rasman, Appe Hutauruk & Setia Jaya (2025). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Denpasar. Equality: Journal of Law and Justice, 2(2), hlm. 239-258. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i2.497

[12] Harianto Frans Semarta & Mhd Teguh Syuhada Lubis. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Justicia Journal, 15(1), hlm. 143-151. https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15110

[13] Daud Silaban, Stephanus Pelor & Appe Hutauruk. (2022). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak yang Menjalani Proses Hukum Dalam Lingkup Pengdilan. Yure Humano: Law Faculty of MPU Tantular University, 6(2), hlm. 1-29.

[14] Maskun. 2022. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana. hlm. 175.

[15] Ibid., hlm. 179.

[16] Moh. Taufik Makarao. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 84.

[17] Ibid., hlm. 87.

[18] Muhammad Mustofa. 2020. Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Kencana. hlm. 134.

[19] Ibid., hlm. 142.

[20] Nashriana. 2021. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. hlm. 165.

[21] Ibid., hlm. 172.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed