Teori Efektivitas Hukum oleh Soerjono Soekanto

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Efektivitas Hukum oleh Soerjono Soekanto

Teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto merupakan alat analisis yang paling relevan untuk membedah sejauh mana sebuah peraturan dapat dipatuhi dan diaplikasikan dalam masyarakat.[1] Sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1986), penelitian hukum sosiologis dilakukan untuk mengetahui efektivitas hukum dan implementasinya di lapangan, melalui pengamatan terhadap perilaku hukum dalam kehidupan nyata.[2] Soerjono Soekanto menekankan bahwa kelima faktor tersebut saling berkaitan erat dan merupakan satu kesatuan sistem. Apabila salah satu faktor mengalami kelemahan, maka dapat dipastikan penegakan hukum tidak akan mencapai tujuannya secara maksimal. Berikut adalah analisis kelima faktor tersebut dalam kaitannya dengan penegakan denda sampah di DKI Jakarta. Faktor hukumnya sendiri, efektivitas hukum bermula dari kualitas produk hukum itu sendiri.[3] Dalam Perda No. 3 Tahun 2013 harus memiliki kepastian hukum dan tidak multitafsir. Problematika muncul apabila aturan mengenai denda Rp500.000 tidak dibarengi dengan regulasi teknis mengenai penggunaan alat bukti elektronik. Jika hukum tidak memberikan ruang bagi rekaman CCTV sebagai dasar penindakan langsung, maka substansi hukum tersebut akan kehilangan efektivitasnya di hadapan perkembangan teknologi

Faktor penegak hukum, faktor ini mencakup mentalitas, tingkat pendidikan, dan integritas aparat yang menerapkan hukum. Di DKI Jakarta, petugas Satpol PP dan PPNS Dinas Lingkungan Hidup menghadapi tantangan berupa luas wilayah pengawasan. Tanpa bantuan teknologi beban kerja penegak hukum menjadi tidak rasional.[4] Peneliti berargumen bahwa penegak hukum memerlukan perpanjangan mata berupa sinkronisasi CCTV agar objektivitas dalam menindak pelanggar tetap terjaga tanpa adanya praktik pungutan liar dalam proses penagihan denda di lapangan.

Faktor sarana atau fasilitas pendukung, Soerjono Soekanto menyatakan bahwa sarana atau fasilitas merupakan pendukung penting yang mencakup tenaga manusia yang berpendidikan, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup.[5] Dalam tesis ini, peneliti memfokuskan bahwa sinkronisasi 30.000 titik CCTV adalah fasilitas primer yang wajib ada. Di kota megapolitan, efektivitas hukum mustahil tercapai jika fasilitas pengawasan masih bersifat manual. Fasilitas digital inilah yang akan menjembatani keterbatasan jumlah personel dengan luasnya area yang harus diawasi.

Faktor masyarakat faktor ini berkaitan dengan kepatuhan dan kesadaran hukum warga.[6] Masyarakat cenderung mematuhi hukum jika ada kepastian akan sanksi. Selama ini, warga Jakarta berani membuang sampah sembarangan karena merasa probabilitas tertangkap sangat kecil. Dengan adanya sosialisasi bahwa setiap sudut kota telah terpantau CCTV yang tersinkronisasi, diharapkan akan muncul “tekanan psikologis” yang memaksa masyarakat untuk patuh pada aturan kebersihan.

Faktor kebudayaan, mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.[7] Budaya membuang sampah sembarangan yang sudah mengakar hanya bisa diubah dengan paksaan hukum yang konsisten. Penegakan hukum yang dibantu teknologi diharapkan mampu menciptakan budaya baru yakni budaya malu jika melakukan pelanggaran di ruang publik karena identitas pelanggar dapat dengan mudah diidentifikasi melalui integrasi data kependudukan dan rekaman kamera pengawas.

[1] Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 5.

[2] Ibid., hlm. 133.

[3] Ibid., hlm. 135.

[4] Ibid., hlm. 137.

[5] Ibid., hlm. 140.

[6] Ibid., hlm. 145.

[7] Ibid., hlm. 148.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed