
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsep Ius Constituendum sebagai Gagagasan Pembaharuan Hukum
Konsep ius constituendum merupakan terminologi akademik dalam ilmu hukum yang merujuk pada konstruksi hukum yang dicita-citakan, diangankan, atau hukum yang secara filosofis dan sosiologis diharapkan dapat berlaku di masa depan guna menyempurnakan sistem yang ada.[1] Konsep ini berdiri sebagai antitesis, kritikus, sekaligus penerus dari ius constitutum, yakni hukum positif (undang-undang) yang saat ini secara de facto tengah berlaku namun dirasa memiliki kelemahan, kekosongan (vacuum of law), atau tertinggal oleh pesatnya gerak perubahan zaman.[2] Konsep ini merupakan manifestasi puncak yang mewakili jiwa dari tujuan penelitian kedua, yakni memberikan sumbangsih pemikiran yang tidak hanya berhenti pada kritik, melainkan menawarkan proyeksi jalan keluar yang konstruktif.
[1] Siswanto Sunarso. 2022. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. , hlm. 72.
[2] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2021. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers. hlm. 45.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

