Teori Kepastian Hukum (Jan Michiel Otto) dalam Perpajakan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Kepastian Hukum (Jan Michiel Otto) dalam Perpajakan

Teori Kepastian Hukum menduduki posisi sentral dalam menganalisis setiap produk regulasi, tidak terkecuali dalam hukum administrasi perpajakan yang memiliki karakter memaksa (imperative).[1] Dalam mengonstruksikan teori ini, kiranya perlu meminjam pemikiran Jan Michiel Otto yang mengkaji kepastian hukum dalam konteks negara-negara berkembang. Jan Michiel Otto secara tajam mendefinisikan kepastian hukum bukan sekadar eksistensi tumpukan pasal di atas kertas, melainkan sebagai sebuah kemungkinan yang nyata bahwa dalam situasi tertentu, hukum yang berlaku akan diterapkan secara konsisten, rasional, dan objektif oleh otoritas negara, sehingga hasilnya dapat diprediksi (predictable) oleh warga negara.[2] Otto merumuskan beberapa elemen krusial agar kepastian hukum dapat terwujud, di antaranya adalah: aturan hukum harus tersedia, jelas, dan dapat dipahami; instansi pemerintah harus menerapkan aturan tersebut secara konsisten dan mematuhi aturan tersebut bagi diri mereka sendiri, serta mayoritas warga negara harus menyetujui dan dapat menyesuaikan perilakunya terhadap aturan tersebut. Kepastian hukum menuntut agar norma-norma yang diciptakan tidak mengundang ambiguitas yang membuka ruang diskresi liar bagi aparat penegak hukum yang dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power).[3]

Teori Kepastian Hukum ala Jan Michiel Otto digunakan secara spesifik untuk menilai arsitektur regulasi sanksi dalam UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Fokus analisis  diarahkan pada frasa-frasa limitatif yang mengatur fasilitas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak, seperti frasa “setelah dimulainya penyidikan”. Penggunaan teori ini akan menguji apakah regulasi tersebut telah memberikan rumusan hukum yang cukup jelas, tegas, dan tidak multitafsir.[4] Ketidakpastian sering kali muncul di lapangan ketika otoritas pajak (fiskus) dan Wajib Pajak memiliki interpretasi yang saling berbenturan mengenai kapan batas waktu tersebut benar-benar tertutup apakah dihitung dari tanggal penerbitan surat internal penyidik, atau dihitung dari tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut secara sah oleh Wajib Pajak. Teori ini menjadi instrumen esensial untuk membedah apakah pelaksanaan aturan perpajakan di Indonesia telah mampu memberikan rasa aman hukum (legal security) bagi Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi, atau sebaliknya, ketidakjelasan norma tersebut justru menjebak Wajib Pajak ke dalam lorong gelap birokrasi yang penuh dengan ketidakpastian administratif dan ancaman kriminalisasi yang tidak terprediksi.

[1] Jan Michiel Otto, Kepastian hukum di negara berkembang (Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2003). hlm. 2.

[2] Jan Michiel Otto, Ibid, hlm. 90.

[3] Jan Michiel Otto, Ibid., hlm. 133.

[4] Sjachran Basah, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: Alumni, 2012, hlm. 89.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed