Penerapan Teori Pertanggungjawaban Pidana dalam Cybercrime

Kriminal5 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Penerapan Teori Pertanggungjawaban Pidana dalam Cybercrime

Teori pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid) menjadi pilar teoretis kedua yang sangat krusial untuk menentukan syarat-syarat subjektif dan objektif agar suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan dijatuhi sanksi pidana.[1] Dalam doktrin hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana lahir dari dualisme pemisahan yang tegas antara perbuatan pidana (actus reus) dan kesalahan atau sikap batin jahat (mens rea).[2] Prinsip mendasar yang melandasi teori ini adalah asas geen straf zonder schuld atau nulla poena sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan asas ini, keberadaan suatu perbuatan yang memenuhi unsur melanggar hukum (onnachtmatig) saja tidak serta-merta membuat pelakunya dapat dipidana.[3] Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa pelaku memiliki derajat ketercelaan subjektif, berada dalam keadaan mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar), serta melakukan perbuatan tersebut atas dasar kesengsaraan (dolus) atau setidak-tidaknya kehati-hatian yang sangat buruk (culpa), tanpa adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.[4]

Dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, doktrin pertanggungjawaban pidana telah mengalami kodifikasi yang jauh lebih sistematis pada Buku Kesatu dibandingkan dengan KUHP Lama. KUHP Baru secara eksplisit menempatkan unsur kesalahan dan kesengsaraan sebagai syarat mutlak pemidanaan. Dalam penelitian hukum normatif ini, Teori pertanggungjawaban pidana difungsikan untuk menganalisis dan merekonstruksi bagaimana perbuatan manipulasi peristiwa hukum tertentu (termasuk dalam konteks perikatan atau perjanjian)   dapat dikategorikan sebagai actus reus yang melahirkan pertanggungjawaban pidana.[5] Tindakan mendaftarkan, mengubah, atau menyematkan alamat fisik milik orang lain secara tanpa hak pada ruang digital dengan maksud memperdaya publik merupakan wujud nyata dari actus reus berupa rangkaian kebohongan atau tipu muslihat. Lebih lanjut, teori ini membedah bentuk kesengsaraan (dolus) pelaku, baik kesengsaraan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengsaraan sebagai kesadaran kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), maupun kesengsaraan sebagai kesadaran kemungkinan (dolus eventualis).

Selain itu, teori pertanggungjawaban pidana ini digunakan untuk menguji hubungan kausalitas (causaliteitsleerstuk) antara perbuatan manipulasi data ( termasuk lokasi di dunia maya atau cyber)  dengan timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum, yaitu tergeraknya korban untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang.[6] Pembuktian mens rea dalam kejahatan siber yang bersifat anonim acapkali menghadapkan penegak hukum pada kompleksitas hukum.[7] Namun, melalui kacamata teori pertanggungjawaban pidana menurut UU No. 1 Tahun 2023, penelitian ini merekonstruksi batas-batas kesalahan subjektif pelaku ketika memanfaatkan ketidaktahuan korban dan kepemilikan alamat pihak ketiga. Teori ini memastikan bahwa pemidanaan yang nantinya dijatuhkan berdasarkan KUHP Baru benar-benar didasarkan pada proporsionalitas kesalahan pribadi pembuat (individual culpability), sehingga mampu menjawab tantangan pembuktian pertanggungjawaban pidana pada modus-modus kejahatan siber bernuansa spasial.[8]

[1] Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 325.

[2] Ibid., hlm. 354.

[3] Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. hlm. 234.

[4] Ibid., hlm. 239.

[5] Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 143.

[6] Ibid., hlm. 146.

[7] Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 132.

[8] Ibid., hlm. 138.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed