
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
PATRONASE, RELASI KUASA, DAN AKAR STRUKTURAL KORUPSI DI INDONESIA
Analisis filosofis tentang korupsi tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan kultural dimana korupsi beroperasi. Di negara Indonesia, korupsi tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui kerangka pilihan rasional individual semata tetapi harus secara holistik melalui berbagai aspek pendekatan. Korupsi tertanam dalam jaringan patronase (patronage network) yang secara historis telah membentuk relasi antara kekuasaan, sumber daya, dan loyalitas. Relasi yang dibangun dari rangkaian nepotistif tersebut sangat kuat karena memiliki fondasi niat jahat (mens rea) dan keserakahan permufakatan jahat (conspiracy, joint perpetration) keuangan dan/atau perekonomian negara.
Budaya patronase (patronage culture) menempatkan loyalitas personal di atas prinsip impersonal birokrasi Weberian, bahkan sering mengangkangi sistem administrasi yang rasional dan efisien dimana loyalis personal selalu mendapat posisi istimewa dan didahulukan privilege and priority. Diskresi pemerintah yang bertentangan dengan hukum untuk melindungi kepentingan bisnis (business) kelompok konglomerasi merupakan fakta kentalnya budaya patronase sebagai menu racikan politik hukum di Indonesia. Dalam logika patronase, pejabat yang memberikan manfaat kepada jaringannya dianggap menjalankan kewajiban sosial, bukan melanggar hukum. Persepsi demikian bukan hanya keliru secara hukum, tetapi secara filosofis mencerminkan konflik antara etika komunitarian sempit dan etika publik yang bersifat universal. James Scott dalam Comparative Political Corruption (1972) menunjukkan bagaimana sistem patron klien menciptakan mekanisme distribusi sumber daya yang beroperasi di luar dan seringkali berseberangan dengan mekanisme formal negara.
Dalam organ ketatanegaraan di Indonesia, tantangan struktural pemberantasan korupsi terletak pada ketegangan antara dua tatanan (sistem, aturan) normatif yang berdampingan: tatanan hukum formal yang mensyaratkan impersonalitas dan akuntabilitas, serta tatanan sosial informal yang mensyaratkan resiprositas personal dan kesetiaan jaringan. Selama dua tatanan ini tidak diselesaikan melalui transformasi nilai yang sistemik, maka penegakan hukum pidana antikorupsi (undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi) akan terus menghadapi resistensi kultural yang tidak kalah kuat dari resistensi institusional.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
