
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kesenjangan antara Norma Konstitusional dan Realitas Politik
Tantangan terbesar bagi model pendidikan integritas berbasis nilai konstitusional bukan berasal dari ketiadaan landasan normatif, melainkan dari kesenjangan yang dalam antara norma konstitusional dan realitas praktik politik dan pemerintahan yang disaksikan setiap hari oleh warga negara. Ketika seorang mahasiswa hukum mempelajari bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan di hadapan hukum, namun menyaksikan dalam pemberitaan bahwa koruptor berpengaruh diperlakukan berbeda dari pelanggar hukum biasa, sinyal yang diterima dari pengalaman empiris jauh lebih kuat daripada yang diterima dari teks akademis.
Formalisme pendidikan karakter tanpa konsistensi perilaku pemimpin menghasilkan apa yang dapat disebut sebagai kemunafikan institusional: lembaga yang mengajarkan integritas kepada peserta didik namun tidak menjalankan nilai tersebut dalam tata kelolanya sendiri. Noddings mengingatkan bahwa dalam pendidikan moral, keteladanan yang ditunjukkan oleh figur otoritas memiliki dampak yang jauh melampaui instruksi verbal: anak dan mahasiswa belajar nilai bukan terutama dari apa yang diajarkan kepada mereka, melainkan dari apa yang mereka saksikan dilakukan oleh mereka yang mereka hormati.13 Implikasinya sangat konkret: reformasi pendidikan integritas yang tidak disertai reformasi perilaku pemimpin politik, birokrasi, dan akademisi yang menjadi model dalam kehidupan nyata akan menghasilkan ketidakpercayaan yang lebih dalam, bukan transformasi nilai.
Strategi untuk menjembatani kesenjangan ini memerlukan konsistensi yang dikerjakan dari dua arah secara simultan. Dari arah atas: pemimpin politik dan institusional harus secara aktif memperlihatkan bahwa nilai konstitusional bukan sekadar retorika, melalui keputusan yang berani dan konsisten yang mengorbankan kepentingan jangka pendek demi integritas jangka panjang. Dari arah bawah: pendidikan harus membangun kapasitas kritis warga untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma dan praktik, menuntut konsistensi, dan tidak menerima pembenaran atas penyimpangan sebagai keniscayaan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998


