Harmonisasi Reformasi Politik dengan Sistem Hukum Antikorupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Harmonisasi Reformasi Politik dengan Sistem Hukum Antikorupsi

Keterkaitan antara integritas politik dan independensi penegakan hukum bersifat resiprokal dan menentukan, lembaga penegak hukum yang telah diperkuat independensinya sebagaimana diargumentasikan dalam Subbab 12.2 hanya akan mampu mempertahankan independensi tersebut apabila sistem politik yang melingkupinya tidak terus-menerus menghasilkan tekanan untuk berkompromi. Sebaliknya, sistem pembiayaan politik yang lebih bersih akan mengurangi insentif bagi aktor politik untuk mengintervensi proses penegakan hukum dalam rangka melindungi sumber-sumber pendanaan ilegal mereka. Dua agenda reformasi ini, dengan demikian, harus diperlakukan sebagai satu paket yang dirancang dan diimplementasikan secara bersamaan, bukan sebagai agenda yang dapat dikerjakan secara bertahap.

Integrasi regulasi kepemiluan, partai politik, dan antikorupsi merupakan kebutuhan normatif yang selama ini belum terpenuhi secara memadai. Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beroperasi dalam rezim normatif yang masing-masing berdiri sendiri, dengan definisi tentang pelanggaran yang tidak selalu sinkron dan lembaga yang berwenang menegakkannya yang sering tumpang tindih. Diperlukan sebuah kerangka integrasi yang dapat berbentuk Undang-Undang omnibus tentang integritas sistem politik atau setidaknya mekanisme koordinasi antarlembaga yang mengikat antara KPU, Bawaslu, PPATK, dan KPK yang memastikan bahwa pelanggaran pembiayaan politik yang terdeteksi oleh satu lembaga dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang paling efektif.[1]

Konsistensi kebijakan lintas rezim pemerintahan merupakan tantangan yang tidak kurang serius. Setiap pergantian pemerintahan membawa risiko bahwa agenda reformasi yang sedang berjalan akan diredefinisi, diperlambat, atau bahkan dibalikkan demi kepentingan koalisi kekuasaan yang baru. Melindungi reformasi dari risiko siklus ini memerlukan kelembagaan yang lebih kuat daripada komitmen individual kepemimpinan, diperlukan mekanisme hukum yang menetapkan standar minimum transparansi dan integritas dalam sistem politik sebagai kewajiban konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh Undang-Undang biasa, serta lembaga pengawas yang memiliki mandat jangka panjang dan independensi yang cukup untuk memantau kepatuhan lintas pemerintahan.

[1] Susi Dwi Harijanti and Tim Lindsey, Indonesia: General Elections Test the Amended Constitution and The New Constitutional Court, 4, no. 1 (2006). hlm. 138–50; lihat pula Perludem, Potret Regulasi Pemilu Indonesia (Jakarta: Perludem, 2017), yang mengidentifikasi fragmentasi regulasi kepemiluan sebagai sumber inkonsistensi penegakan dan celah-celah yang memungkinkan praktik pembiayaan ilegal lolos dari pengawasan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed