Perluasan Pertanggungjawaban Pidana: Korporasi dan Penyertaan

Berita5 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Perluasan Pertanggungjawaban Pidana: Korporasi dan Penyertaan

Salah satu perkembangan normatif yang paling signifikan dalam konstruksi hukum pidana korupsi Indonesia adalah pengakuan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam dogmatika hukum pidana klasik yang berakar pada prinsip societas delinquere non potest — badan hukum tidak dapat melakukan kejahatan — pertanggungjawaban pidana hanya melekat pada individu. Pergeseran menuju pengakuan bahwa korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana mencerminkan kesadaran bahwa korupsi dalam banyak kasus dilakukan bukan semata-mata oleh individu yang bertindak secara otonomi, melainkan oleh atau melalui entitas korporasi yang secara institusional mendukung, memfasilitasi, atau bahkan menginstruksikan tindakan koruptif.

Namun konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks hukum korupsi Indonesia masih mengandung ketidakpastian yang signifikan. Standar tentang kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana — sebagai lawan dari sekadar individu yang bertindak mengatasnamakan korporasi — belum sepenuhnya dikristalisasi dalam yurisprudensi yang konsisten. Apakah pertanggungjawaban korporasi mensyaratkan adanya kebijakan korporasi yang secara eksplisit atau implisit mendukung tindakan koruptif? Bagaimana pertanggungjawaban korporasi berinteraksi dengan pertanggungjawaban individu dalam struktur hierarkis organisasi? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak sepenuhnya terjawab oleh kerangka normatif yang ada dan menghasilkan ketidakpastian yang berpotensi menghambat penegakan yang efektif terhadap korupsi korporasi.

Konstruksi penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana korupsi memiliki relevansi yang sangat besar mengingat karakter jaringan dari korupsi sistemik yang telah kita analisis secara mendalam. Kemampuan untuk memidana seluruh jaringan yang terlibat dalam suatu transaksi koruptif — bukan sekadar pelaku langsung (pleger) tetapi juga mereka yang menyuruh, turut serta, atau membantu — merupakan prasyarat bagi respons hukum yang proporsional terhadap kompleksitas korupsi sistemik. Namun penerapan doktrin penyertaan dalam konteks korupsi menghadapi tantangan pembuktian yang sangat signifikan, terutama dalam hal menentukan batas antara kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dengan keterlibatan yang tidak mencapai ambang batas pertanggungjawaban.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed