Ketegangan Struktural: Independensi versus Intervensi Politik Hukum

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Ketegangan Struktural: Independensi versus Intervensi Politik Hukum

Ketegangan yang paling mendasar dalam arsitektur hukum antikorupsi Indonesia adalah ketegangan antara tuntutan independensi yang merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang imparsial dengan tekanan-tekanan dari konfigurasi kekuasaan yang berkepentingan terhadap pembatasan efektivitas penegakan tersebut. Ketegangan ini bukan persoalan yang muncul secara sporadis dalam konteks tertentu — ia merupakan ketegangan struktural yang melekat pada karakter dari upaya pemberantasan korupsi dalam lingkungan di mana korupsi sudah cukup sistemik untuk melahirkan jaringan kepentingan yang memiliki sumber daya untuk mempertahankan diri.

Persson et al. (2013) telah menunjukkan bahwa dalam kondisi korupsi sistemik, reformasi antikorupsi yang genuine selalu menghadapi resistensi dari jaringan kepentingan yang merasa terancam. Resistensi ini tidak selalu berwujud oposisi terbuka — ia seringkali mengambil bentuk yang lebih halus: redefinisi kewenangan yang secara teknis tampak sah tetapi yang secara fungsional melemahkan kapasitas penegakan, perubahan mekanisme seleksi yang mengurangi kualitas atau komitmen personel kunci, atau pembentukan prosedur yang menambah birokrasi tanpa menambah akuntabilitas.

Mengidentifikasi dan mengevaluasi perubahan-perubahan semacam ini memerlukan kerangka analitik yang melampaui sekadar pertanyaan tentang apakah perubahan tersebut secara formal sah atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah perubahan tersebut memperkuat atau melemahkan kapasitas sistem untuk mewujudkan mandat konstitusional pemberantasan korupsi? Standar evaluasi ini — yang bersumber dari prinsip negara hukum dan mandat konstitusional yang telah kita analisis dalam bab-bab sebelumnya — merupakan parameter yang lebih substantif dan lebih tepat dari sekadar legalitas formal.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed