Teori Vicarious liability

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Teori Vicarious liability

            Vicarious liability[1] sering diartikan “pertanggunganjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain” (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Secara singkat sering diartikan “pertanggungjawaban pengganti”.

Dalam hal-hal bagaimanakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang lain?  Ketentuan umum yang berlaku menurut Common Law ialah, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara vicarous untuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelayan/buruhnya. Dalam hal ini tetap berlaku prinsip mens rea. Perkecualian terhadap ketentuan umum diatas, artinya seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan salah orang lain, ialah dalam hal tindak pidana terhadap public nuisance (yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan gangguan substansial terhadap penduduk atau menimbulkan bahaya terhadap kehidupan, kesehatan, dan harta benda). Jadi pada prinsipnya, menurut Common Law, seorang majikan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan oleh pelayannya. Namun ada perkeculiannya, yaitu dalam hal public nuisance  dan juga criminal libel.

            Menurut undang-undang (statute law), vicarous liability dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:[2]

  • Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila ia telah mendelegasikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain itu.
  • Seorang majikan dapat dipertanggungjawabakan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh buruh/pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan buruh itu dipandang sebagai perbuatan majikan (the servant’s act is the master’s act in law). Jadi apabila sipekerja sebagai pembuat materil/fisik fisicus (auctors) dan majikan sebagai pembuat intelektual (auctor intelectuallis).

C.M.V. Clarkson mengatakan, “Vicarous liability hanya dibatasi pada keadaan tertentu dimana majikan (korporasi) hanya bertanggungjawab atas perbuatan salah pekerja yang masih dalam ruang lingkup pekerjaannya”.[3]                       Prinsip hubungan kerja dalam vicarious disebut dengan prinsip delegasi, yakni berkaitan dengan pemberian izin kepada seseorang untuk mengelola suatu usaha. Pemegang izin tidak menjalankan langsung usaha tersebut, akan tetapi ia memberikan kepercayaan (mendelegasikan) secara penuh kepada seorang manager untuk mengelola korporasi tersebut. Jika manager itu melakukan perbuatan melawan hukum, maka pemegang izin (pemberi delegasi) bertanggung jawab atas perbuatan manager itu. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pendelegasian maka pemberi delegasi tidak bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan manager tersebut.[4]

Secara lebih rinci prinsip delegasi terkait dengan mendelegasikan kewenangan seseorang (korporasi) kepada bawahannya atau kuasanya bertindak untuk dan atas namanya tetap harus betanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan pemberi delegasi apabila ia melakukan tindak  pidana, sekalipun ia tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh bawahannya itu.[5]

Penerapan doktrin vicarous liability, menurut Boisvert, hanya dapat dilakukan setelah dapat dibuktikan bahwa memang terdapat hubungan subordinasi antara pemberi kerja (employeer) dan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Luasnya otonomi dari seorang pegawai profesional, perwakilan, atau kuasa dari korporasi tersebut, dapat menimbulkan keragu-raguan mengenai hubungan subordinasi tersebut, yaitu apakah hubungan itu merupakan hubungan yang cukup memadai untuk dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya itu kepada pemberi kerjanya. Lebih lanjut, harus dapat dipastikan apakah seorang pegawai atau kuasa dari korporasi yang bukan merupakan pegawai dalam arti yang sebenarnya, dalam melakukan tindak pidana itu telah bertindak dalam rangka tugasnya apabila korporasi itu memang harus memikul tanggung jawab atas perbuatannya.[6]

[1]Barda Nawawi Arief, Op.cit., hlm 52

[2] Ibid  hlm. 53.

[3] Mahrus Ali, Op.cit. hlm 119.

[4]Ibid, hlm. 119-120.

[5]Hanafi dalam Mahrus Ali, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013. hlm 120.

[6]Sutan Remy Sjahdeini, Op.cit., 87

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed