Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana

Kriminal4 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana

Keadilan substantif merupakan muara filosofis sekaligus tujuan akhir (ultimate goal) yang hendak dicapai melalui seluruh rangkaian analisis dalam penelitian ini. Berbeda dengan keadilan formal-prosedural yang hanya berorientasi pada ketelitian penerapan bunyi teks undang-undang dan kepatuhan pada prosedur hukum acara yang sering kali kering akan empati, keadilan substantif menembus kulit luar hukum untuk mencari kebenaran hakiki.[1] Keadilan ini menitikberatkan pada penilaian moral, sosiologis, dan keseimbangan riil yang dapat dirasakan langsung oleh setiap individu yang berhadapan dengan hukum.[2] Dalam penelitian ini, konsep keadilan substantif dioperasionalkan sebagai dasar untuk menciptakan parameter atau pedoman yang terukur dan objektif bagi aparat penegak hukum khususnya dalam menentukan batas demarkasi antara pelaku utama dan pembantu kejahatan.[3] Dengan adanya parameter tersebut, penegak hukum dapat menimbang besaran pidana secara adil dan rasional, sehingga kepastian hukum formal (terpenuhinya unsur pasal) dan keadilan yang sesungguhnya (substantif) dapat berjalan secara beriringan, harmonis, dan tidak saling meniadakan di masa transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional.

 

[1] Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 430.

[2] Satjipto Rahardjo. Op. Cit., Hukum dan Perilaku. hlm. 45.

[3] Satjipto Rahardjo. Ibid., Membedah Hukum Progresif. hlm. 53.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed