Undang-Undang Tentang Tentang Administrasi Pemerintahan

Nasional6 views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Undang-Undang Tentang Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) merupakan sistem hukum yang sangat penting dalam penelitian ini, terutama untuk membedah aspek “Analisis Yuridis” mengenai sanksi administrasi.[1] Dalam hukum perpajakan, sanksi administrasi kenaikan adalah bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, setiap tindakan fiskus termasuk penentuan besaran sanksi harus tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam UUAP. Undang-undang ini memperkenalkan konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai standar perilaku bagi setiap pejabat publik dalam menjalankan wewenangnya. AAUPB meliputi asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.[2]

Dalam sengketa pengenaan sanksi administrasi kenaikan, sering kali fiskus menggunakan diskresi (freies ermessen) untuk menentukan besaran sanksi yang dikenakan.[3] Namun, UUAP membatasi penggunaan diskresi tersebut agar tidak melanggar hak-hak warga negara. Penelitian akan menggunakan UUAP untuk menguji apakah fiskus dalam kasus ini telah bertindak cermat dan tidak menyalahgunakan wewenang. Jika fiskus menjatuhkan sanksi kenaikan secara maksimal tanpa mempertimbangkan kondisi subjektif Wajib Pajak yang sudah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar asas kecermatan dan asas kemanfaatan. UUAP menjadi instrumen yuridis untuk berargumen bahwa administrasi perpajakan tidak bisa berdiri sendiri di atas menara gading, ia harus tunduk pada norma tata kelola pemerintahan yang baik.[4] Menelusuri dalam putusan pengadilan pajak apakah hakim telah mempertimbangkan pelanggaran terhadap AAUPB ini. Jika hakim luput memeriksa apakah fiskus telah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik, maka putusan tersebut secara yuridis dapat dikritik sebagai putusan yang tidak lengkap.[5] UUAP dengan demikian memberikan legitimasi bagi Wajib Pajak untuk menggugat tindakan fiskus yang dirasa sewenang-wenang[6].

 

[1] Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1.

[2] Jan Michiel Otto, 2003. Kepastian hukum di negara berkembang. Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia. , hlm. 140.

[3] Ibid., hlm. 18.

[4] Ibid., hlm. 56.

[5] Muchlis Hamdi, 2014. Kebijakan Publik: Proses, Analisis, Dan Partisipasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 155.

[6] Peter Mahmud Marzuki, 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. , hlm. 190.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed