KONSEPSI PENAHANAN MENURUT KUHAP
Salah satu rangkaian dari proses “criminal justice system” dalam penanganan perkara pidana adalah Penahanan. Penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan atau kebebasan bergerak/beraktivitas seseorang. Dalam hal ini terdapat pertentangan antara 2 (dua) prinsip, yaitu hak bergerak/beraktivitas seseorang yang merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dihormati, sedangkan di lain pihak adanya kepentingan ketertiban umum yang harus di pertahankan demi kepentingan publik (masyarakat) dari perbuatan Tersangka/Terdakwa.
Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam Hukum Acara Pidana terjadi pertentangan antara 2 (dua) asas yaitu adanya 2 (dua) kepentingan utama dari masyarakat yang perlu dihadapi, yaitu “PRINSIP KEBEBASAN INDIVIDU” dan “KETERTIBAN UMUM”. Hal tersebut nyata juga dalam dilakukannya tindakan pembatasan hak milik karena PENYITAAN, PEMBUKAAN RAHASIA SURAT (terutama dalam delik korupsi dan subversi) dan sebagainya.
Landasan penahanan meliputi; dasar hukum, keadaan, serta syarat – syarat atau alasan – alasan dilakukannya tindakan penahanan. Seluruh landasan tersebut harus lengkap dan saling berhubungan satu dengan yang lain, akan tetapi apabila salah satu landasan tersebut tidak dipenuhi tidak pula dapat dikualifikasikan bahwa penahanan tersebut tidak sah (illegal), hanya penahanan tersebut kurang memenuhi asas legalitas.
Penjelasan Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 21 KUHAP, semua instansi penegak hukum mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan. Tujuan penahanan, disebutkan dalam Pasal 20 KUHAP, yaitu:
- Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik atau Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang melakukan penahanan (jo. Pasal 11 Ayat (1) KUHAP);
- Penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, bertujuan untuk kepentingan penuntutan (jo. Pasal 11 Ayat (2) KUHAP);
- Penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan, dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan (jo. Pasal 11 Ayat (3) KUHAP);. (Hakim berwenang melakukan penahanan dengan penetapan yang didasarkan pada perlu tidaknya penahanan dilakukan sesuai dengan kepentingan pemeriksaan di siding Pengadilan.
Dalam hal dilakukan tindakan penahanan oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim/Pengadilan maka harus disertakan Surat Perintah Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yang berisi:
- Identitas Tersangka;
- Menyebut alasan penahanan;
- Uraian singkat kejahatan yangg dipersangkakan;
- Menyebutkan dengan jelas tempat dimana Tersangka ditahan;
Selanjutnya pejabat/petugas hukum yang melakukan penahanan tersebut wajib menyerahkan tembusan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Tersangka.
Jangka waktu PENAHANAN menurut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap seorang TERSANGKA atau TERDAKWA dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada persidangan pengadilan di Tingkat KASASI di MAHKAMAH AGUNG hanya dapat ditahan paling lama 400 (empat ratus) hari. Akan tetapi terdapat pengecualian tentang penahanan yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP yang mengatakan bahwa jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan maka penahanan terhadap TERSANGKA atau TERDAKWA dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan kareana:
- Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- Perkara yang sedang diperiksa diancam pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih;
Tahapan penahanan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, sebagai berikut:
- Penahanan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu, selama 20 (dua puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, selama 40 (empat puluh) hari;
- Penahanan oleh Penuntut Umum, selama 20 (dua puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, selama 60 (enam puluh) hari;
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, selama 30 (tiga puluh) hari;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, selama 60 (enam puluh) hari;
- Penahanan oleh Mahkamah Agung, selama 50 (lima puluh) hari;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung, selama 60 (enam puluh) hari;