KESENGAJAAN (DOLUS)

Teori33,843 views

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES 

KESENGAJAAN (DOLUS)

Secara redaksional dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Tahun 1809, disebutkan bahwa: “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang”.

Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek Tahun 1881 (yang kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 1915), diuraikan bahwa KESENGAJAAN adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de buweste  richting van den wil op een bepaald misdriff).

Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui), yaitu: “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”.

Sebahagian ahli hukum membuat rumusan pengertian “de wil” sebagai “keinginan, kemauan, atau kehendak”. Sehingga dapat dikatakan bahwa “perbuatan merupakan pelaksanaan dari kehendak”. Sedangkan, kehendak dapat berupa: 1) perbuatan yang dilarang, atau 2) akibat yang dilarang. Pada masa lampau dikenal istilah “dolus malus” yang diartikan sebagai kesengajaan (opzet) dari suatu perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi bahwa perbuatan itu dilarang serta diancam dengan hukuman.

 

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed