HARTA WARISAN YANG TAK TERAWAT

HARTA WARISAN YANG TAK TERAWAT

 

 

Ada harta warisan yang tak terawat, bilaman seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan benda – benda miliknya, sedang tidak ada seorangpun yang mengaku sebagai ahli waris, atau bilaman semua ahli waris menolak harta warisan itu (Pasal 1126 KUHPeerdata/BW). Bila ini terjadi, maka yang berwenang mengurus harta warisan itu adalah Balai Harta Peninggalan (BHP).

Menurut Pasal 1127 BW, Balai Harta Peninggalan (BHP) itu harus secara tertulis memberitahukan mulai mengurus harta warisan itu kepada penuntut umum dari Pengadilan Negeri.

Apabila ada perselisihan paham mengenai ada atau tidaknya suatu harta warisan yang tidak terurus, maka hal itu harus diputuskan oleh Pengadilan Negeri atas permintaan orang yang berkompeten atau atas tuntutan Jaksa sesudah mendengar Balai Harta Peninggalan mengenai hal itu. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri tidak terikat pada suatu acara apapun.

Selanjutnya oleh Pasal 1128 BW ditetapkan bahwa Balai Harta Peninggalan (BHP), kalau mulai mengurus harta warisan itu harus menyegel benda – benda warisan, kemudian mengadakan perincian dari benda – benda itu, lalu mengurus benda – benda itu dan selekas mungkin menyelesaikan pengurusan itu. Badan itu diwajibkan pula untuk memanggil ahli waris secara memasukkan iklan dalam surat – surat kabar atau dengan cara lain yang tepat. Badan ini diwajibkan pula untuk memanggil para ahli waris dan juga badan itu harus menghadapi di depan Hakim bilamana harta warisan yang diurus itu, digugat. Pokoknya mesti dilakukan segala kekuasaan dari si peninggal warisan terhadap harta benda itu. Dari pengurusan itu harus diberikan pertanggungjawaban sepenuhnya.

Menurut Pasal 1129 BW/KUHPerdata, bilamana 3 (tiga) tahun sudah lewat terhitung dari saat meninggalnya orang yang meninggalkan harta warisan, dengan tidak ada seorangpun yang muncul sebagai ahli waris, maka Balai Harta Peninggalan (BHP) harus membuat pertanggungjawaban yang penghabisan terhadap Kepala Negara, dan negara ini kemudian berkuasa untuk menguasai harta warisan itu.

Pada akhirnya, Pasal 1130 BW/KUHPerdata menetapkan, bahwa dalam hal tidak adanya ahli waris yang muncul sebagai orang yang berhak atas boedel, berlaku Pasal – Pasal 1037, 1038, 1039 dan 1041 BW/KUHPerdata, yaitu mengenai pembayaran utang – utang dari orang yang meninggalkan harta warisan, pemenuhan legat – legat dan pembayaran ongkos – ongkos untuk penyegelan, perincian barang – barang atau harta benda dan lain sebagainya.

Leave a Reply

256 comments

  1. Pingback: priligy order
  2. Pingback: Click Here
  3. Pingback: Click Here
  4. Pingback: Click Here
  5. Pingback: Click Here
  6. Pingback: Click Here
  7. Pingback: Click Here
  8. Pingback: Click Here
  9. Pingback: Click Here
  10. Pingback: Click Here
  11. Pingback: Click Here
  12. Pingback: Click Here
  13. Pingback: Click Here
  14. Pingback: Click Here
  15. Pingback: Space ROS
  16. Pingback: Click Here
  17. Pingback: Click Here
  18. Pingback: Click Here
  19. Pingback: Click Here
  20. Pingback: Click Here
  21. Pingback: Click Here
  22. Pingback: Click Here
  23. Pingback: Click Here
  24. Pingback: Click Here
  25. Pingback: Click Here
  26. Pingback: renova cream price
  27. Pingback: Click Here
  28. Pingback: Click Here
  29. Pingback: Click Here
  30. Pingback: Click Here
  31. Pingback: Click Here
  32. Pingback: Click Here
  33. Pingback: Click Here
  34. Pingback: Click Here
  35. Pingback: Click Here
  36. Pingback: Click Here
  37. Pingback: Click Here
  38. Pingback: Click Here
  39. Pingback: Click Here
  40. Pingback: Click Here
  41. Pingback: Click Here
  42. Pingback: Click Here
  43. Pingback: Click Here
  44. Pingback: Click Here
  45. Pingback: Click Here
  46. Pingback: Click Here
  47. Pingback: Click Here
  48. Pingback: Click Here
  49. Pingback: Click Here
  50. Pingback: Click Here
  51. Pingback: Click Here
  52. Pingback: Click Here
  53. Pingback: Click Here
  54. Pingback: Click Here
  55. Pingback: sibluevi card
  56. Pingback: kinokrad
  57. Pingback: batmanapollo
  58. Pingback: domain-broker
  59. Pingback: best-domains
  60. Pingback: superhero leggings
  61. Pingback: Google reviews
  62. Pingback: OnlyFans Australia
  63. Pingback: femara 2.5 mg ca
  64. Pingback: vsovezdeisrazu
  65. Pingback: 2023 Books
  66. Pingback: 2023
  67. Pingback: dying
  68. Pingback: tombstones
  69. Pingback: dead people
  70. Pingback: funeral directory
  71. Pingback: IRA Empire
  72. Pingback: price of levitra
  73. Pingback: ipsychologos
  74. Pingback: yug-grib.ru
  75. Pingback: studio-tatuage.ru
  76. Pingback: samsung earbuds
  77. Pingback: Chirurgie Tunisie
  78. Pingback: Chirurgie Tunisie
  79. Pingback: Chirurgie Tunisie
  80. Pingback: Faculty research
  81. Pingback: Schneider Electric
  82. Pingback: Faculty expertise
  83. Pingback: Bachelor's Degree
  84. Pingback: Finance courses
  85. Pingback: الاقتصاد
  86. Pingback: Cosmetic dentistry
  87. Pingback: Mr. Essam Shiha
  88. Pingback: future university
  89. Pingback: fue
  90. Pingback: video.vipspark.ru
  91. Pingback: vitaliy-abdulov.ru
  92. Pingback: psychophysics.ru

News Feed