CONTOH PERMOHONAN AANMANING ATAS PELAKSANAAN

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG SUDAH MEMPUNYAI

KEKUATAN HUKUM TETAP

 

Jakarta,        Januari  2014

Nomor           : 089 / AR & Ass. / Per.Aanmaning / 2014
Lampiran        : Dokumen Pendukung
Perihal         : Permohonan agar  disampaikan   aanmaning kepada Tergugat
                  untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 
                  70/PDT.G/2012/PN.Jbi. Tanggal  25   Februari  2013  yang  telah
                  mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Kepada, Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Jambi

Jl. Jend. A Yani No. 16

Jambi

 

 

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, Heny Puspaningrum, selaku Kepala Perwakilan CV. Komite Pendidikan Nasional  Jambi  berkedudukan di Jl. Kol. Amir Hamzah 2 D Sei Kambang, Jambi 36129, selanjutnya disebut PENGGUGAT;

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, APPE  HUTAURUK, SH.,  ROSMAIDA SIAHAAN, SH., ALBERTUS Y.  BANGUN, SH. dan  KAMSER SILITONGA, SH masing – masing  Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES  beralamat di Jl.  Kol. Amir Hamzah No. 2 D Sei Kambang, Telanaipura, Jambi, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 101 / KPN – JMB / Srt. / IX / 2012 Tanggal 27 September 2012, dengan ini menyampaikan hal – hal  sebagai berikut: 

  1. Bahwa pemeriksaan  Perkara Perdata Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.Jbi.  antara HENY PUSPANINGRUM selaku Kepala Perwakilan dan Kuasa dari Para Pesero Pengurus CV. Komite Pendidikan Nasional sebagai PENGGUGAT melawan JAMILA ANGGRAENI selaku Pesero Pengurus CV.  FRIZKI MAHARANI sebagai TERGUGAT dan MUHAMMAD HIDAYAT sebagai TURUT TERGUGAT, telah diputus dan dibaca dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 25 Februari 2013; 

Bahwa adapun amar Putusan Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut (Lampiran – 1), berbunyi sebagai – berikut:

MENGADILI:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang meliputi:
     - Biaya pembuatan Standing Instruction (SI) saldo rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);

      - Biaya pembuatan Akta Pengikatan untuk melakukan jual beli sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat yang meliputi:
      - Kerugian sejumlah uang atas barang – barang yang dibeli / dipesan Tergugat berupa: Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multimedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Administrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 306.380.000,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

      - Kerugian berupa uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah);

     Atau jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 476.675.010,- (empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari sebesar Rp. 476.675.010,- (empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau sama dengan sebesar Rp. 28.600.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu lima ratus rupiah), terhitung sejak perkara in casu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi sampai perkara in casu berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  1. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 
  1. Bahwa terhadap Putusan Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut tidak diajukan BANDING maupun KASASI oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dengan demikian Putusan Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.JBI. Tanggal 25 Februari 2013  telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht van gewijsde), sehingga demi hukum (ipso jure) putusan tersebut harus dilaksanakan;
  1. Bahwa Klien kami sebagai Penggugat telah menyampaikan teguran (sommatie) kepada Tergugat agar secara sukarela dan bertanggung – jawab melaksanakan isi Putusan Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: 056 / AR & Ass. / Som.Pdt. / V / 2013 Tanggal 15 Mei 2013 Perihal: Somasi untuk Melaksanakan utusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Lampiran – 2);

Bahwa akan tetapi, sampai saat ini Tergugat tetap mengabaikan dan tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 70/PDT.G /2012/PN.Jbi. Tanggal 25 Februari 2013 tersebut secara sukarela dan bertanggung – jawab;

  1. Bahwa oleh karena itu, demi hukum dan kepentingan Klien kami dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar berkenan menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Tergugat untuk segera melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.Jbi. Tanggal 25 Februari 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat



     APPE HUTAURUK, SH.      

ROSMAIDA SIAHAAN, SH.

 ALBERTUS Y. BANGUN, SH.  

        KAMSER SILITONGA, SH.         

 

 

News Feed