COMMERCIAL PAPER (CP)
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
Dalam pengertian lain dikatakan bahwa Commercial paper adalah suatu surat berharga berupa pengakuan utang berjangka pendek 2 (dua) sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang) kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, utang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan utang, utang mana diberikan diskon tertentu meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing);
Dalam bukunya, Pengantar Hukum Bisnis, Munir Fuady mengemukakan bahwa karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut:
- Merupakan janji untuk membayar utang tanpa syarat;
- Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup;
- Berjangka waktu pendek;
- Umumnya diperjualbelikan dalam bentuk diskon, meskipun ada juga yang diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu;
- Tidak mempunyai jaminan utang;
- Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah mempunyai nama dengan peringkat (rating) yang bagus;
- Merupakan instrument pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrumen pasar modal;
Berkaitan dengan Commercial paper, maka dapat dikemukakan bahwa pihak – pihak yang terkait dengan suatu commercial paper adalah sebagai berikut:
- Pihak Penerbit (Issuer);
- Pihak Penanam Modal (Investor);
- Pihak Pengatur Penerbitan (Arranger);
- Pihak Agen Penerbit (Issuing Agent);
- Pihak Agen Pembayar (Paying Agent);
- Pihak Pedagang (Dealer);
- Pihak Perusahaan Pemeringkat (Rating Agency);
23 comments