SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Mengenai Sertifikat Bank Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/84/KEP/DIR Tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/67/KEP/DIR Tanggal 23 Juli 1998 Tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah;
Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/67/KEP/DIR, yang dimaksud dengan Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Sistem diskonto adalah dimana pihak yang memberi Sertifikat Bank Indonesia menerima pembayaran bunganya dimuka/seketika itu, dengan ketentuan bunga yang telah diterimanya itu akan diperhitungkan pada saat Sertifikat Bank Indonesia dibayarkan kembali tepat pada tanggal jatuh tempo;
Yang dapat memikul Sertifikat Bank Indonesia adalah perorangan atau perusahaan. Untuk memiliki Sertifikat Bank Indonesia tersebut diperoleh melalui bank atau perusahaan pialang pasar uang, baik dijual melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Sedangkan Bank Indonesia melakukan penjualannya melalui lelang, yang dapat diikuti oleh bank dan/atau pialang. Bank sebagai peserta lelang dapat mengajukan penawaran kuantitas dan tingkat diskonto menurut jangka waktu untuk kepentingan sendiri atau pihak lain;