PENDAPAT J.J. ROUSSEAU

Konsep dan Teori80,979 views

PENDAPAT J.J. ROUSSEAU

 

 

Pendapat J.J. Rousseau tentang konsep negara juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu: (1) Keadaan pra negara (status naturalis) yaitu keadaan alamiah, bahwa manusia tidak atau belum terikat oleh aturan hukum, (2) Keadaan bernegara (status yuridis) yaitu manusia terikat oleh aturan hukum.

Keadaan alamiah disimpulkan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa. Dalam keadaan alamiah hidup individu bebas dan sederajat. Tindakan mereka didasarkan atas kepercayaan pada diri sendiri dan atas rasa belas kasihan pada sesamanya. Akan tetapi manusia sadar bahwa keadaan alamiah secara potensial mengancam kehidupannya. Oleh karena itu, keadaan alamiah harus diakhiri dengan mengadakan kontrak sosial (perjanjian masyarakat). Dengan perjanjian masyarakat itu, berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah (status naturalis) ke keadaan bernegara (status yuridis).

Menurut Wolfgang Friedmann, dalam bukunya “Legal Theory”, bahwa Rousseau hanya memgenal satu jenis perjanjian, yakni “pactum unionis”. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi yang dibentuk dan ditentukan oleh kemauan umum (volonte general), yang berdaulat dan “pemerintah atau raja” itu hanyalah meroakan wakil – wakil dari rakyat yang berdaulat. Teori Rousseau ini ditulis dalam bukunya: “Du Contract Social”.

Dalam teori hukum alam mengenai teori perjanjian masyarakat, Kranenburg memberikan kritik sebagai berikut:

1)     Teori tersebut menurut konstruksi ilmu pengetahuan tidak dapat memuaskan pikiran ilmiah, karena bila disisipkan sedikit hal yang berlainan akan menghasilkan/melahirkan negara monarkhi absolut, sedangkan yang lain melahirkan negara monarkhi konstitusional;

2)     Bahwa kenyataan menunjukkan manusia tidak pernah hidup bebas terlepas dari manusia lainnya, sekalipun dalam hidupnya yang paling primitif, karena sejak lahirnya, manusia hidup terikat dengan kehidupan keluarganya.

Ciri – ciri dari teori perjanjian masyarakat, meliputi:

  1. Rasionil – intelektualistis’
  2. Individualistis;
  3. Adanya kepercayaan pada hukum alam.

Menurut Gilchrist dalam bukunya “Principle of Political Science”, mengatakan bahwa ada tiga sebab teori perjanjian masyarakat dipertahankan di benua Eropa, yaitu:

1)     Pengaruh hukum Romawi yang mengaggap rakyat sebagai sumber segala kekuasaan;

2)     Idea dan praktek raja – raja Teuton, dimana raja dianggap bertahta dengan persetujuan rakyat;

3)     Pengaruh faham feodalisme, dimana dikemukakan bahwa dasar kontaktuil dari perhubungan antara orang – orang bangsawan dengan vasal – vasalnya (penggarap – penggarap tanahnya).

Hal – hal yang menyebabkan kematian dari teori perjanjian masyarakat, yaitu:

1)     Timbulnya ajaran dan metode historis dalam ilmu politik yang merubah sikap mental dunia kesarjanaan dari sikap yang spekulatif ke sikap yang positif;

2)     Timbulnya teori evolusionistis dari Darwin yang menganggap pertumbuhan evolusioner sebagai hukum dari semua makhluk hidup dan lembaga – lembaga politik;

3)     Adanya unsur – unsur yang sehat mengenai kedaulatan politik dan diakuinya adanya pemisahan antara negara dan pemerintahan;

4)     Kekurangan dari teori itu sendiri yang menyebabkan kematiannya.

Leave a Reply

News Feed