AKTIVITAS  PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

Berita4,612 views

 AKTIVITAS  PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT

 

Kegiatan – kegiatan yang dilarang dalam perdagangan untuk mencegah timbulnya persaingan curang adalah:

  1. MONOPOLI
  2. MONOPSONI
  3. PENGUASAAN PANGSA PASAR
  4. PERSEKONGKOLAN

 

ad.1. MONOPOLI

Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan yang tidak sehat.

Dalam aturan – aturan mengenai “ANTI MONOPOLI” dikenal fenomena “PRESUMSI MONOPOLI” yang berarti bahwa terdapat asumsi dimana tindakan monopoli terlarang telah terjadi, oeh karena terdapat hal – hal sebagai berikut:

  • Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya;
  • Pelaku Usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama;
  • Satu Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam suatu pasar;
  • Satu Pelaku Usaha atau 1 (satu) kelompok Pelaku Usaha telah menguasai lebih dari 50 % (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.

 

ad.2.  MONOPSONI

Monopsoni adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. “PRESUMPTION MONOPSONI” yaitu adanya asumsi dimana 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari dari 50 % (lima pulluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu. Monopsoni dalam hal pelaku usaha:

  • Sudah menguasai penerimaan pasokan tunggal;
  • Sudah menjadi pembeli tunggal;
  • Dapat meneyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat;

 

ad.3. PENGUASAAN PANGSA PASAR

Monopoli atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:

  • Menolak pesaing;
  • Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing;
  • Membatasi peredaran produk;
  • Diskriminasi pelaku usaha;
  • Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah;
  • Penetapan biaya secara sangat curang;

 

ad.4. PERSEKONGKOLAN

Monopoli atau persaingan curang dapat juga terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:

  • Mengatur pemenang tender;
  • Memperoleh rahasia perusahaan;
  • Menghambat pasokan produk;

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

News Feed