AKTIVITAS PERDAGANGAN YANG TIDAK SEHAT
Kegiatan – kegiatan yang dilarang dalam perdagangan untuk mencegah timbulnya persaingan curang adalah:
- MONOPOLI
- MONOPSONI
- PENGUASAAN PANGSA PASAR
- PERSEKONGKOLAN
ad.1. MONOPOLI
Praktek monopoli yang dilarang oleh hukum adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh 1 (satu) atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan yang tidak sehat.
Dalam aturan – aturan mengenai “ANTI MONOPOLI” dikenal fenomena “PRESUMSI MONOPOLI” yang berarti bahwa terdapat asumsi dimana tindakan monopoli terlarang telah terjadi, oeh karena terdapat hal – hal sebagai berikut:
- Produk yang bersangkutan belum ada substitusinya;
- Pelaku Usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha terhadap produk yang sama;
- Satu Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam suatu pasar;
- Satu Pelaku Usaha atau 1 (satu) kelompok Pelaku Usaha telah menguasai lebih dari 50 % (lima puluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu.
ad.2. MONOPSONI
Monopsoni adalah tindakan penguasaan pangsa pasar untuk membeli sesuatu produk tertentu. “PRESUMPTION MONOPSONI” yaitu adanya asumsi dimana 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha telah menguasai lebih dari dari 50 % (lima pulluh persen) pangsa pasar dari 1 (satu) jenis produk tertentu. Monopsoni dalam hal pelaku usaha:
- Sudah menguasai penerimaan pasokan tunggal;
- Sudah menjadi pembeli tunggal;
- Dapat meneyebabkan timbulnya monopoli atau persaingan tidak sehat;
ad.3. PENGUASAAN PANGSA PASAR
Monopoli atau persaingan tidak sehat dapat terjadi karena dilakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak fair, yaitu:
- Menolak pesaing;
- Menghalangi konsumen untuk berbisnis dengan pesaing;
- Membatasi peredaran produk;
- Diskriminasi pelaku usaha;
- Melakukan jual rugi atau jual dengan harga sangat rendah;
- Penetapan biaya secara sangat curang;
ad.4. PERSEKONGKOLAN
Monopoli atau persaingan curang dapat juga terjadi karena tindakan persekongkolan dengan pihak lain berupa:
- Mengatur pemenang tender;
- Memperoleh rahasia perusahaan;
- Menghambat pasokan produk;
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002