FENOMENA YURIDIS PEMBEBASAN BERSYARAT
dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK
Ketentuan Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa “Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan”.
Pemberlakuan mengenai kebijakan yuridis “Pembebasan Bersyarat” diterapkan pada hampir semua sistem peradilan pidana di dunia. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda disebut dengan istilah vervroegde invrijheidstelling.
PEMBEBASAN BERSYARAT wajib diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang bersangkutan (yang mendapatkan/ menerima Pembebasan Bersyarat) harus secara teratur melapor pada waktu – waktu yang ditetapkan. Ketentuan demikian dipersyaratkan dengan maksud bahwa apabila si Terpidana (Narapidana) kembali melakukan tindak pidana selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung (sedang dijalani), ia harus dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.
Pengertian PEMBEBASAN MURNI atau PEMBEBASAN MUTLAK yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus bebas demi hukum.
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk